Fakta Sidang BP2TD Mempawah, Uang Korupsi Diduga Mengalir ke Konsultan Pengawas

PONTIANAK – Sidang lanjutan kasus dugaan Tipikor pembangunan BP2TD Mempawah dengan agenda pemeriksaan saksi terus berlanjut.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Gandi Wijaya menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya yang hadir adalah Rahmawan dan Mujib Abdullah yakni merupakan konsultan pengawas.

Keterangan keduanya pun diambil sumpah oleh majelis hakim. Saks pertama yang dilakukan pemeriksaan di dalam persidangan adalah Rahmawan.

Rahmawan merupakan Tim Leader dari PT Artefak yang menjadi pihak ketiga dari Kementrian Perhubungan untuk mengawasi proyek BP2TD Mempawah.

Disampaikannya di dalam persidangan, bahwa terdapat belasan orang yang melakukan pengawasan, di mana anggaran untuk pengawasan proyek BP2TD Mempawah paket 1-4 dan Landscape/Infrastruktur itu senilai Rp2,2 miliar.

Pelaksanaan di lapangan pada proyek tersebut, menurutnya berlangsung lancar dan hasil pengawasan nya selalu dilaporkan kepada PPK (terdakwa Prayitno).

Ia juga membenarkan, bahwa laporan dari pengawasan yang dilakukan pihaknya pada setiap progres pengerjaan menjadi syarat untuk pencairan dari PPK kepada pelaksana.

“Produk laporan dari pengawas, yaitu
Laporan persiapan, Laporan sebelum pencairan, Laporan progres, bulanan, mingguan,”ungkap Rahmawan.

Rahmawan juga mengatakan progres dari pengerjaan pelaksanaan sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan perencanaan.

Namun diakuinya ada beberapa yang diperbaiki, misalkan saja pada paket 3 proyek tersebut. Di mana terkait kolam renang ada yang roboh.

Rahmawan menerangkan roboh yang dimaksudnya bukanlah ambruk, melainkan kontruksi yang miring saat pengerjaan. Di mana itu sudah diperbaiki oleh pelaksana.

Diketahui pelaksana paket 3 proyek pada pembangunan BP2TD Mempawah tersebut adalah PT Batu Alam Berkah milik Joni Isnaini.

Namun apa yang disampaikan oleh Rahmawan, disampaikan pula oleh Tim JPU dihadapan majelis hakim. Bahwa ada pekerjaan tak sesuai progres, yakni miring dan menurunnya bangunan lantai 1 hingga pemasangan kabel yang harusnya 8000 meter, namun yang terpasang hanya 4000 meter.

Rahmawan mendengar hal tersebut mengatakan bahwa kabel sudah terpasang semua, karena tidak mungkin selisih sangat jauh seperti itu. Kalau pun ada selisih mungkin puluhan meter saja.

Selain itu Rahmawan membenarkan pula bahwa telah menerima transfer dari Evan Kusnedi merupakan. Salah satu site menager dari perusahaan pelaksana.

“Tidak benar jika total hingga Rp85 juta, melainkan hanya Rp60 juta dan itu dilakukan dua kali transfer setiap selesainya progres atau selesai pencairan,”ungkap Rahmawan.

“Tapi itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan proyek, saya meminjam uang, karena butuh tambahan biaya operasional,”sambung Rahmawan.

Namun jaksa menegaskan, tidak mungkin tidak ada kaitannya, karena yang memberikan itu adalah pihak pelaksana yakni dari PT Rajawali Sakti.

Kemudian dirinya juga membenarkan bahwa Ia menerima transfer Rp5 juta dari Winda staf keuangan Joni Isnaini. Namun yang Rp5 juta itu merupakan uang pinjaman Winda kepada dirinya saat rapat di Jakarta.

Iya juga menambahkan, terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polban pada proyek tersebut, kemudian adanya perbedaan dari hasil pengawasan kontruksi yang dilakukan pihaknya, dirinya juga menyayangkan hal tersebut.

Menurutnya Ia bersama timnya sudah melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur dan proyek berjalan, di mana bangunan tersebut hingga saat ini juga sudah difungsikan sebagaimana mestinya.

Sementara itu situasi di dalam sidang sedikit tegang, lantaran pemeriksaan saksi Rahmawan oleh pengacara dari Joni Isnaini dinilai tidak relevan dan terkesan menggiring keterangan saksi.

Selain itu pula pengacara Joni Isnaini juga meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadiri Winda kembali dalam persidangan terkait uang Rp5 juta yang ditransfer Winda kepada Rahmawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun keberatan atas hal tersebut, karena tidak perlu menghadirkan Winda kembali.

“Winda tidak kami tanya soal transfer, karena saat itu dia menjelaskan tidak ada kegiatan transfer yang dilakukan, maka dari itu hari ini dipertanyakan kepada saksi Rahmawan dan sudah dijawab tadi,”tegas Gandi.

Kemudian majelis hakim yang melihat debat kusir di ruang sidang antara jaksa dan pengacara Joni Isnaini tersebut, meminta kepada pengacara Joni Isnaini untuk kembali melanjutkan pertanyaan kepada saksi.

Persoalan dihadirkan atau tidak nantinya Winda, itu nanti dan dipersilakan saja kepada pengacara untuk menghadirkan, namun dihadirkan khusus menanyakan konteks soal transfer Rp5 juta tersebut saja.

error: Content is protected !!