Tindak Tegas Pelaku PETI, Polres Bengkayang Ungkap 5 Kasus, 19 Tersangka Ditangkap

AKSARALOKA.COM, BENGKAYANG-Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan 5 kasus dan menetapkan 19 orang tersangka.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, menjelaskan hal tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun Harkamtibmas diwilayahnya.

Selain itu juga sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin khususnya di Kabupaten Bengkayang.

“Dari 5 kasus tersebut, terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah amankan,”jelas AKBP Bayu Suseno, Jumat 14 April 2023.

Dipaparkan AKBP Bayu, kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kec. Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J.

Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kec. Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D,. Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kec. Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH.

Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp, 4 Potong Selang Spiral, 4 Potong Pipa Paralon, 4 Potong Selang Tembak, 3 Buah Jerigen, 5 Buah Dulang, 4 Buah Drum Belah, 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak.

Dijelaskan AKBP Bayu, adapaun modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Bayu.

AKBP Bayu memastikan akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Guna mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemiliki maupun penampung hasil PETI tersebut.

“Kami mengajak kepada setiap unsur dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut dapat berdampak buruk bagi ekosistem alam yang bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir, longsor maupun pencemaran air,” tuntas AKBP Bayu. (Zrn)

error: Content is protected !!