Polisi Gerebek Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekadau, 4 Orang Ditangkap

SEKADAU – Satreskrim Polres Sekadau kembali mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas tanpa izin (PETI) di Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu 15 April 2023.

Pelaku berinisial AW, 33 tahun, dibekuk saat tengah melakukan aktivitas pertambangan, sehingga ia digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media menjelaskan, tersangka AW diamankan atas laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka tertangkap tangan tengah bekerja menambang emas di kawasan Dusun Serampuk Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka AW, polisi menyita barang bukti aktivitas PETI yang terdiri atas 1 helai kain kian, satu buah selang hos, satu buah selang spiral, satu buah selang, satu buah dulang, serta satu buah starter mesin dompeng.

Kemudian, disita pula satu buah lempeng merk mesin dompeng, satu buah alat pengambung mata bor, satu buah mata bor dan satu buah drum belah.

Atas perbuatannya ini, tersangka AW terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Selain itu, dengan diamankannya satu tersangka baru ini, maka total tiga LP aktivitas PETI yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono selanjutnya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas PETI karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam.

“Kami akan menindak tegas siapapun pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau,” tegasnya

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sekadau telah berhasil mengamankan dua orang pelaku PETI atas nama Gi dan RM di Dusun Ensayang Desa Karang Betung Kecamatan Nanga Mahap.

“Total 4 tersangka yang kami amankan terkait persoalan PETI di wilayah Sekadau, tentunya kami akan terus bergerak melakukan penyelidikan terkait aktifitas PETI ini, terlagi ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Kalbar,”tuntas Kasat Reskrim Polres Sekadau.

error: Content is protected !!