Komnas HAm: Kalbar Salah-satu Kantong Perdagangan Orang di Indonesia

PONTIANAK -Kasus perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia, Komnas Ham RI melakukan kunjungan di Kalimantan Barat.

Komnas Ham menemukan bahwa Kalbar saat ini bukan hanya menjadi daerah transit, melainkan sudah menjadi kantong dari perdagangan manusia tersebut.

Selama beberapa hari di Kalbar, Tim yang dipimpin oleh Putu Elvina selaku Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas Ham RI sudah mendatangi sejumlah daerah di Kalimantan Barat yang rawan akan terjadinya pedagangan manusia, misalkan saja di Singkawang dan Sambas.

Tak hanya itu, Elvina beserta tim juga sudah bertemu Satgas TPPO, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta BP3MI Pontianak guna melakukan pendataan serta menanyakan terkait dengan proses hukum TPPO di Kalimantan Barat.

Selain itu Elvina juga berkoordinasi dengan Pemda dan Pemrov Kalbar.

Elvina juga berdiskusi dengan sejumlah NGO yang bergerak atau peduli terkait dengan TPPO yang ada di Kalbar.

Berdasarkan data yang didapatkan dari BP3MI Pontianak, Elvina menyampaikan bahwa pada tahun 2022 sebanyak 30 hingga 40 ribu PMI yang dideportasi melalui perbtasan Indonesia di Kalimantan Barat. Di mana ini terkait dengan pekerja migran indonesia non prosedural.

“PMI non prosedural rata-rata dan beresiko menjadi korban TPPO,” kata Putu Elvina kepada wartawan saat di temui di Pontianak, Jumat 26 Mei 2023.

Jika dilihat jumlah korban serta data yang diproses, Elvina menyatakan sangat berbanding jauh.

“Saya sudah ke kepolisian, kejaksaan serta pengadilan, yang diproses kasus TPPO hanya 20 kasus saja di Kalimantan Barat,” ungkap Elvina.

Hal ini bukannya tidak ada alasan, melainkan penjelasan aparat penegak hukum kepada Komnas Ham RI tersebut, bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku yang sangat piawai serta memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini, di mana antara korban dan pelaku terputus.

“selain itu pula minimnya korban yang memahami bahwa dirinya adalah korban TPPO, sehingga laporan yang masuk ke aparat penegak hukum sangat sedikit,” terang Elvina.

Elvina menyatakan bahwa dari temuan yang ada ini, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Satgas TPPO yang ada di Kalimantan Barat, salahs satunya untuk melakukan pencegahan sedini mungkin di setiap daerah terutama di daerah perbatasan yang menjadi jalur untuk mengirim calon korban ke luar negeri.

“Modus para pelaku yakni berbagai macam, mulai iming-iming upah yang besar, pekerjaan yang layak serta jeratan hutang. Namun sebenarnya adalah mengeksploitasi calon korban dengan mengambil keuntungan,” beber Elvina.

Adapun modus lainnya yang ditemukan oleh Komnas Ham RI saat berada di Kalbar yakni seperti melalui perkawinan dalam hal ini kawin kontrak dan pernikahan di usia dini. Sehingga dalam hal ini Elvina meminta kepada Satgas TPPO untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi atau terulang kembali korban TPPO.

“Masyarakat ahrus mengetahui apa itu TPPO, sehingga ketika sadar bahwa telah menjadi korban TPPO dapat mengambil tindakan membuat laporan kepada aparat penegak hukum,” tuntasnya.

error: Content is protected !!