AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Sabtu 29 April 2023 lalu, menjadi malam Minggu Petaka bagi gadis berusia 13 tahun Kabupaten Kubu Raya. Ia terpaksa melayani nafsu bejat dua orang pria berinisial RD dan SN, setelah digerebek bermesraan dengan pacarnya.
Tak hanya digerebek sedang bermesraan, dua pria biadab tersebut juga merekam video syur korban ketika sedang bercinta dengan sang pacar.
Bermodal rekaman video tersebut, korban dipaksa untuk melayani keduanya. Korban pun mengiyakan permintaan tersebut, lantaran takut masa depannya hancur. Hanya bisa pasrah ketika dua pria bejat itu menggilirnya.
Di mana pacar korban?
Ia disuruh pulang oleh pelaku dan meninggalkan korban yang siap menjadi santapan dua binatang buas.
Puas menyantap korban, dua pria ini meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun atas apa yang telah terjadi.
Polisi Amankan Pelaku
Polres Kubu Raya menetapkan RD (41) warga Dusun Sumber Karya sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur. RD tega merudapaksa korban dengan ancaman akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.
Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2 Desa Jangkang II Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (29/4/23).
Namun, malam yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi Korban.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut.
“Korban mau melakukan persetubuhan itu dikarenakan takut akan ancaman terkait video syur yang direkam oleh kedua pelaku,” kata Aipda Ade, Senin 29 Mei 2023.
Menurut Aipda Ade, kejadian yang membuat korban trauma tersebut terbongkar, lantaran orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu 10 Mei 2023 lalu.
Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban.
“Setelah ditanyai orang tuanya, korban mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN. Akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan pada 11 Mei orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,”ungkap Aipda Ade.
Ditegaskan Aipda Ade, saat ini salah satu pelaku berinisial RD sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya.
“Sedangkan untuk SN hingga saat ini terus dilakukan pengejaran,” tegas Aipda Ade.
Ditambahkan Ade, atas apa yang dilakukan oleh RD pihaknya menjerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak. (Zrn)