Pemilik PD Kalimantan Jaya Stationery Disidangkan di PN Pontianak

PONTIANAK – Lina Pemilik PD. Kalimantan Jaya Stationery akan didakwa oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Pontianak, pada, Selasa (6/4/2023).

Diduga Lina melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait Jual-Beli dan Sewa Menyewa atas 2 dua bidang tanah Sertipikat Hak Milik masing-masing Nomor: 593/Akcaya dahulu atas nama Lina dan Nomor:773/Akcaya dahulu atas nama Murni yang diatasnya berdiri dua pintu bangunan rumah tinggal dan toko (Ruko) bertingkat 2 (3 lantai) yang menjadi tempat usaha PD. Kalimantan Jaya Stationery antara Lina selaku Penjual dan Penyewa dengan Tio Kian Meng (Alm) selaku Pembeli.

Di mana setelah dijual Ruko tersebut langsung disewa kembali oleh Lina selama 2 tahun dan berakhir pada tanggal 4 Nopember 2013.

Bahwa sekalipun masa sewa kedua roko telah berakhir, Lina dan suaminya Williyam Ng tidak mau mengembalikan kedua Ruko tersebut kepada ahli waris Tio Kian Meng (Alm) dan tetap menggunakan Ruko tersebut untuk menjalankan usaha PD. Kalimantan Jaya Stationery.

“Bahkan Lina tidak mengakui dan/atau mengingkari adanya akta jual beli dan akta sewa menyewa yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Suwanto, SH Notaris dan PPAT di Pontianak,”kata Herawan Utoro kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, Minggu (4/6/2023).

Menurut Herawan Utoro, sikap Lina yang tidak mengakui dan/atau mengingkari jual beli dan sewa menyewa tersebut setelah meninggalnya Tio Kian Meng, tidak hanya merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar hak tetapi juga merugikan ahli waris Tio Kian Meng (Alm) sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.4.650.000.000.

Melalui Herawan selaku penasehat hukumnya, ahli waris Tio Kian Meng (Alm) tetap mengupayakan penyelesaian secara damai dengan mengundang Lina dan suaminya Williyam Ng pada tanggal 18 Januari 2018 guna membicarakan terkait berakhirnya masa sewa, namun Lina tidak mengindahkanya dan tidak hadir.

“Atas sikap tersebut pada tanggal 6 Februari 2018 kami mensomasi Lina namun kembali tidak diindahkan dan kami juga mensomasi Rudyono anak dari terdakwa Lina selaku direktur PD. Kalimantan jaya stationery untuk mengosongkan dan menyerahkan bangunan ruko PD. Kalimantan jaya stationery, namun juga tidak diindahkan,”jelas Herawan Utoro.

Herawan menilai, bahwa tidak ada itikad baik dari Lina dan suaminya, hingga akhirnya melaporkan peristiwa hukum ini ke Polresta Pontianak.

Laporan ini pun diproses Polresta Pontianak, di mana yang diproses pertama kali adalah Williyam Ng.

Herawan memaparkan, Williyam Ng dinyatakan terbuka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan
sebagaimana dari putusannya bertanggal 07 September 2020 Nomor 293/Pid.B/2020, putusan kemudian telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Dan selanjutnya putusan bertanggal 28 September 2020 Nomor : 171/Pid/2020/PT.Ptk serta dikuatkan oleh MAHKAMAH AGUNG R.I sebagaimana ternyata dari putusannya bertanggal 28 Januari 2021 Nomor 36 K/Pid/2021 dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde).

Herawan menerangkan, saat laporan yang dibuat di Polresta Pontianak, Lina dan suaminya Williyam Ng mengajukan gugatan perdata ke PN Pontianak terhadap ahli waris Tio Kian Meng dengan dalih tidak pernah menjual dan menyewa ruko PD. Kalimantan jaya stationery tersebut kepada Tio Kian Meng maupun ahli waris Tio Kian Meng (Alm).

“Gugatan tersebut merupakan menuver hukum dan sebagai bentuk itikat buruk (kwader trouw) dari Lina dan suaminya, guna menghindari membayar harga sewa dan denda atas keterlambatan menyerahkan bangunan ruko PD. Kalimantan jaya stationery kepada ahli waris Tio Kian Meng;,”ungkap Herawan.

Dikatakan Herawan, atas Gugatan perkara nomor:127/PDT.G/2019/PN.PTK, tersebut pihaknya selaku penasehat hukum ahli waris mengajukan gugatan balik (rekonpensi) dan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 88/PDT/2020/PT.PTK tanggal 10 November 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2563 K/PDT/2021 gugatan rekonpensi pihaknya dikabulkan, dan dari putusan a quo terdapat amar yang mengandung unsur penghukuman (Condemnatoir) terhadap Pihak Lina, Murni Chandra dan Willyam Ng.

Lanjut Herawan, adapun putusan atas gugatan balik yang dilakukan pihaknya sebagai berikut, menyatakan Lina, Murni Chandra dan Willyam Ng telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi, ahli waris Tio Kian Meng dinyatakan sebagai pemilik atas dua bidang tanah sertipikat hak milik diatasnya berdiri 2 (dua) pintu bangunan rumah tinggal dan toko (ruko) bertingkat dua ( 3 lantai ), memerintahkan Lina, Murni Chandra dan Willyam Ng untuk mengosongkan dan menyerahkan 2 (dua) pintu bangunan rumah tinggal dan toko (ruko) bertingkat dua ( 3 lantai ) tersebut kepada ahli waris Tio Kian Meng, menghukum Lina, Murni Chandra dan Willyam Ng untuk membayar uang sewa kepada ahli waris Tio Kian Meng sebesar Rp. 100.000.000.

Herawan mengatakan, terhitung sejak tanggal 4 Nopember 2013 hingga putusan dapat dijalankan dengan sempurna, namun demikian sekalipun putusan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa Lina dan suaminya hingga saat ini tidak tunduk dan taat hukum untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela.

Sikap Terdakwa Lina bersama-sama Terdakwa Williyam Ng yang mempertaruhkan diri guna mempertahankan dan tidak bersedia menyerahkan secara sukarela 2 (dua) Pintu Bangunan Rumah Tinggal Dan Ruko tempat usaha PD. Kalimantan Jaya Stationery adalah sia-sia belaka karena secara Perdata Ahli Waris dari Tio Kian Meng (Alm) juga diakui sebagai pemilik yang sah sesuai Putusan Mahkamah Agung.

” Kami sedang mereservir hak ahli waris guna mendapatkan haknya dengan mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pontianak bertanggal 28 Juli 2020 Nomor: 127/PDT.G/2019/PN.PTK Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 88/PDT/2020/PT.PTK tanggal 10 November 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2563 K/PDT/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap agar PN. Pontianak segera melaksanakan eksekusi putusan perkara aquo secara paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herawan.

Herawan berharap majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Lina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan mempidana terdakwa Lina.

Diketahui bahwa Lina oleh Kaksa Penuntut Umum telah didakwa secara bersama-sama dengan suaminya Terdakwa Williyam Ng (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,.

Di mana agenda pembacaan dakwaan terhadap Lina ini, yakni sesuai Berkas Perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada tanggal 29 Mei 2023 sesuai Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-2306/ 0.1.10.3/Eoh.2/05/2023 yang terdaftar di Kepaniteraan dibawah register nomor:271/ Pid.B/2023/PN.Ptk,

Kemudian Pengadilan Negeri Pontianak menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa, saksi-saksi serta mengeluarkan penetapan penahanan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Terdakwa Lina di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pontianak.

Untuk melakukan penuntutan terhadap Terdakwa Lina dipersidangan Kejari Pontianak telah menunjuk Ico Andreas Sagala selaku Penuntut Umum.

Sedangkan Pengadilan Negeri Pontianak telah menunjuk Majelis Hakim yakni Moch Ichwanudin, selaku Ketua Majelis, Moch Nur Azizi, Retno Lastiani masing-masing selaku anggota, serta Sunarti selaku Panitera Pengganti.

Selanjutnya terhadap pelimpahan perkara tersebut, Penasihat Hukum Korban Hermanto Tio selaku ahli waris dari Tio Kian Meng (Alm) yakni Fransiskus dari Firma Hukum Herawan Utoro & Rekan menyatakan dengan dilimpahkannya Berkas Perkara tersebut ke PN Pontianak maka penahanan dan pemeriksaan perkara selanjutnya menjadi kewenangan PN.

Respon (67)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!