Sidang Kasus Tipu Gelap Proyek Fiktif di Pontianak, Herawan Utoro Bilang JPU Tak Mengerti Dakwaan yang Dibacakan

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang sempat menghebohkan di Pontianak, dengan terdakwa Merry Christine kembali digelar pengadilan negeri Pontianak yakni agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut, Senin 5 Juni 2023, siang.

Adapun sidang ini dipimpin oleh Sri Harsiwi dan dua hakim anggota, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu dengan panitera pengganti, Ririn Zuama Rochaidah Br.Hutagalung. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ico Andreas Sagala dan Mochamad Indra Safwatullah.

Dua JPUdari Kejari Pontianak tersebut mendakwa Merry Christine dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa Merry Cristine, antara Agustus sampai dengan Desember tahun 2021 di Gang Ruper 1, Jalan KH Ahmad Dahlan Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal ketika terdakwa mengenal, Dahlan Setiawan menyampaikan memiliki beberapa proyek pemerintah dan menawarkannya kepada terdakwa.

Dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki dana untuk membiayai proyek penunjukan langsung, namun tergiur dengan keuntungan yang diperoleh, proyek kemudian ditawarkan kepada Endang Daniah dan Vincent Apriono.

Sejumlah proyek pun ditawarkan, yakni pengerjaan jalan di Gang Angket Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir dan Komplek Green Zhavier Residence, Blok A, B, C, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Dengan nilai pagu anggaran sebesar-besarnya Rp200 juta untuk masing-masing proyek dan dengan keuntungan antara 20 persen sampai dengan 30 persen.

Dikarenakan tergiur keuntungan dan percaya yang dikatakan oleh terdakwa serta sudah mengenal lama dengan terdakwa, Endang Daniah mentransfer uang kepada terdakwa secara bertahap.

Kemudian terdakwa kembali menawarkan proyek yang berada di Kubu Raya senilai sebesar Rp1 miliar kepada Endang Daniah. Namun uang yang ditransfer digunakan untuk dua (dua) proyek penunjukan langsung bukan untuk pembiayaan proyek di Kubu Raya.

Pada akhir tahun 2021, saksi Endang Daniah menagih pelaksanaan proyek tersebut namun sampai akhir Desember 2021 uang modal tersebut tidak juga dikembalikan.

Saksi lalu menelusuri informasi pekerjaan tersebut ternyata ditemukan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dan telah dibayarkan pekerjaannya, namun baik Endang Daniah dan Vincent Apriono tidak mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan. Akibat perbuatan itu, mengalami kerugian sebesar Rp395 juta lebih.

Terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Merry Cristine, menyatakan tidak mengerti.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Herawan Utoro meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menjelaskan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.

“Kepada yang mulia, saya minta penuntut umum untuk menjelaskan dimana unsur klien kami melakukan penggelapan uang sebesar Rp395 juta dan melakukan penipuan,” pinta Herawan Utoro kepada majelis hakim agar JPU dapat menjelaskan dakwaan tersebut.

Kedua jaksa penuntut umum yakni Ico Andreas Sagala dan Mochamad Indra Safwatullah mencoba menjelaskan, namun Meery Christine kembali mengatakan tidak megerti. Bahkan Herawan Utoro selaku kuasa huku meminta JPU harus mampu menjelaskan dakwaan yang sudah dituduhkan kepada kliennya.

Karena JPU hanya diam ketika terus disanggah oleh kuasa hukum Merry Christine, Ketua majelis hakim mengambil alih peran penuntut umum untuk menjelaskan dakwaan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya.

Namun penjelasan majelis hakim tersebut tidak membuat terdakwa dan kuasa hukum puas. Pasalnya jaksa tidak mampu menjelaskan unsur penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan kepada kliennya.

Di dalam persidangan Herawan menyatakan bahwa terhadap terdakwa Dahlan Setiawan telah terbukti secara sah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp395 juta milik Endang Daniah dan Vincent Apriono.

“Kalau Dahlan Setiawan sudah Dituntut dan terbukti bersalah menggelapkan uang. Lalu mengapa Merry Cristine dakwa lagi dengan perkara yang sama. Maka uang yang mana, menurut penuntut umum yang digelapkan terdakwa. Tolong penuntut umum jelaskan,” pinta Herawan.

Meski berulang kali meminta agar dijelaskan penggelapan dan penipuan yang dilakukan kliennya, jaksa penuntut umum memilih diam seribu bahasa tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.

Tidak puas dengan sikap penuntut umum yang tidak mampu memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan, Herawan menilai, penuntut umum tidak mengerti dengan dakwaan yang mereka buat sendiri.

“Bagaimana kami bisa mengerti dengan dakwaan. Sementara penuntut umum sendiri, yang membuat dakwaan, tidak mengerti dengan dakwaannya,” ucap Herawan dengan suara yang lantang dan menggema di ruang persidangan sambil menunjuk dua JPU tersebut.

Tidak mau perdebatan berlangsung lama, ketua majelis hakim lalu meminta kuasa hukum terdakwa untuk memahami kemampuan penuntut umum dalam menjelaskan dakwaan.

“Sudah, kemampuan jaksa penuntut umum hanya segitu saja. Jangan dipaksa,” pinta ketua majelis.

Akhirnya setelah mendengarkan permintaan majelis hakim, Merry Christine yang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya tersebut menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun menyatakan sidang tunda dan akan dilanjutkan Senin depan.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi mengenai pertanyaan kuasa hukum di dalam sidang, penuntut umum, Mochamad Indra Safwatullah enggan berkomentar. (zrn)

error: Content is protected !!