Eksekusi Tongkang BA1107 di Sintang, Ditolak Ahli Waris

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Proses eksekusi kapal tongkang Bintang Arwana (BA) 1107 yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak melalui Pengadilan Negeri Sintang, yang akan berlangsung pada 13 Juni mendatang, mendapat perlawanan dari ahli waris.

Ahli Waris meminta Pengadilan Negeri Sintang menunda pelaksanaan eksekusi, lantaran pihak ahli waris masih melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Suriyanto salah satu ahli waris tongkang BA1107, melalui kuasa hukumnya, Theresia M.S. Pessy menceritakan sengketa kepemilikan tongkang BA1107 tersebut bermula, ketika ayah dari Suriyanto, yakni Tio Kwang Jhong, membeli tongkang tersebut dari Aseng alias Sudianto seharga Rp1,4 miliar.

“Proses jual beli terjadi pada 2011 lalu,” kata Theresia mewakili ahli waris, Kamis 8 Juni 2023.

Theresia menerangkan, adapun bukti jual beli yang didapat oleh orangtua ahli waris, yakni selembar kuitansi bertuliskan dengan nama pembeli Tio Kwang Jhon tertanggal Pontianak, 22 Februari 2011.

“Pada 13 Juli 2015 lalu, ayah klien saya meninggal. Kepemilikan tongkang kemudian jatuh kepada ahli waris,” kata Theresia.

Pada 2016, lanjut Theresia, Aseng alias Sudianto menyewa tongkang tersebut selama satu tahun. Biaya sewa sebesar Rp35 juta untuk setiap kali tongkang digunakan. Di mana proses sewa menyewa berlangsung melalui telepon.

“Tongkang disewa untuk membawa kayu Akasia dari Jelau, Kabupaten Landak ke Wajok, Kabupaten Mempawah,” kata Theresia.

Theresia mengungkapkan, Sewa menyewa itu dapat dibuktikan dengan bukti transfer pembayaran dari Aseng alias Sudianto kepada kliennya. Selain itu pembayaran sewa juga biasa dilakukan secara langsung.

Theresia memaparkan, setelah masa sewa berakhir, pada 2014 Aseng alias Sudianto menyewa kembali salah satu tongkang milik kliennya, yakni tongkang Labroy 168 dengan nilai sewa sebesar Rp200 juta per bulan. Yang mana saat tongkang digunakan, tenggelam di Kepulauan Solomon.

“Biaya sewa tongkang labroy 168 baru sekali dibayar Aseng sebesar Rp200 juta. Dan ketika tongkang tenggelam, Aseng tidak membayar sewa sampai dengan sekarang. Akibat perbuatannya, klien saya mengalami kerugian,” ucap Theresia.

Theresia menerangkan, karena tidak adanya itikad baik dari Aseng alias Sudianto atas musibah yang terjadi pada tongkang Labroy 168, Sudianto melalui pengecara sebelumnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Pontianak.

Aseng kemudilakukan melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik ke PN Pontianak.

“Objek gugatan yang dimohonkan Aseng berbeda. Bukan tongkang Labroy 168 tetapi BA1107. Kami sangat menyayangkan kepada Majelis Hakim, karena objek perkara berbeda, mengabulkan gugatan Aseng,” papar Theresia.

Theresia menyatakan pula, bahwa dalam putusan peninjauan kembali perdata Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan gugatan wanprestasi yakni, menghukum Aseng alias Sudianto dan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sebesar Rp4,2 miliar.

Sementara dalam amar putusan PK perdata MA yang dimohonkan oleh Suriyanto, lanjut Theresia, terdapat pertimbangan majelis hakim bahwa peninjauan permohonan kembali adalah anak atau ahli waris tuan Apui penyewa kapal milik termohon peninjauan kembali PT Bintang Arwana (BA) 1107 yang tanpa alasan yang sah tidak membayar sisa uang sewa kepada termohon PK, sehingga harus dihukum membayar sisa uang sewa yang harus dibayar oleh orangtuanya.

“Untuk diketahui bahwa Apui, bukanlah nama orangtua Suriyanto. Berdasarkan data administrasi yang ada, baik KTP, Paspor maupun lainnya. Sehingga PN Pontianak melalui PN Sintang, tidak dapat melaksanakan eksekusi tongkang BA1107. Karena dalam pertimbangan yang berhutang adalah Apui. Bukan Tio Kwang Jhong orangtua Suriyanto,” tegas Theresia.

Theresia menuturkan, sebelum gugatan balik diputus oleh majelis hakim, Aseng alias Sudianto juga menggugat PT Jasindo ke PN Pontianak dengan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2018/PN.Ptk tentang akta perdamaian terkait tidak dikabulkannya permohonan pencairan asuransi tongkang Labroy 168.

“Perlu diketahui pemilik resmi tongkang Labroy 168 adalah klien saya Suriyanto. Dibuktikan dengan grosse akta. Dan perlu diketahui, bahwa saat permohonan gugatan, klien saya tidak pernah memberi kuasa kepada Aseng untuk mengajukan gugatan,” bebernya.

Theresia menjelaskan, dalam perjalanan sidang gugatan dengan tergugat PT Jasindo, terjadi perdamaian antara PT Jasindo dan Aseng yang akhirnya terjadi pencairan asuransi dari Rp6,5 miliar yang dimohonkan menjadi Rp4,7 miliar.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa Aseng bise bernegosiasi dengan PT Jasindo atas besaran asuransi yang akan dibayarkan. Sementara Suriyanto, klien saya tidak pernah dilibatkan dalam gugatan itu,” ucap Theresia.

Theresia menerangkan, berdasarkan dengan adanya pencairan klaim asuransi tersebut, pihaknya pada 2018 membuat pengaduan ke Kejari Pontianak atas dugaan tindak pidana korupsi pada proses pencarian klaim asuransi kapal tongkang Labroy 168. Dari pengaduan itu, Bidang Pidana Khusus Kejari Pontianak, menetapkan Aseng alias Sudianto dan tiga orang pejabat PT Jasindo sebagai tersangka.

“Jadi jelas, objek perkaranya berbeda. Kami menggugat wanprestasi Labroy 168 sementara gugatan balik yang dimohonkan Aseng BA1107,” tegas Theresia.

Sementara itu, Theresia menambahkan, pada perkara perdata dengan objek kapal BA1107, ahli waris lain juga mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Pontianak. Dengan tergugat Aseng alias Sudianto dan Suriyanto. Oleh karena itu, sebagai salah satu ahli waris pemilik sah BA1107 dan pemilik ahli waris lainnya meminta kepada PN Sintang sebagai delegasi dari penetapan PN Pontianak untuk menunda dan menghormati proses hukum yakni permohonan gugatan perdata tentang perlawanan eksekusi yang telah didaftarkan dan terdaftar di PN Pontianak dengan nomor perkara 108/.Pdt.Bth/2023/PN Ptk.

“Hormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga ketika nanti putusan telah berkekuatan hukum tetap, pihak PN Sintang maupun Pontianak memahami siapa sesungguhnya pemilik tongkang BA1107,” tuntas, Theresia.

Sementara itu ahli waris lainnya melalui kuasa hukumnya, dari kantor Firma Hukum Herawan Utoro, Bayu Sukmadiansyah, membenarkan, jika ahli waris lain dari Tio Kwang Jhong, yakni istri dan ketiga anaknya telah mengajukan gugatan perlawanan ke PN Pontianak atas sengketa kepemilikan tongkang BA1107.

Bayu menerangkan, adapun dasar gugatan perlawanan tersebut adalah ketiga kliennya yakni istri dan tiga anaknya yang lain adalah ahli waris yang sah. Dan ketika suami dan ayah ahli waris meninggal, meninggallkan harta termasuk tongkang BA1107.

Bayu mengatakan, pendaftaran peralihan hak belum sempat dilakukan dikarenakan grosse akta atas kapal tongkang BA1107 tersebut belum diserahkan oleh PT Bintang Arwana kepada almarhum Tio Kwang Jhong.

“PT Bintang Arwana belum menyerahkan grosse akta dengan alasan berada di Batam. Grosse akta masih dicari namun belum ketemu,” kata Bayu.

Bayu mengungkapkan, dari 2016 sampai dengan 2017 tongkang BA1107 disewa oleh PT Bintang Arwana dari Suriyanto. Biaya sewa dibayar PT Bintang Arwana melalui transfer dengan bukti print out rekening koran.

“Tongkang BA1107 tersebut oleh Aseng alias Sudianto dan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada malah dijadikan objek gugatan balik dalam perkara perdata di PN Pontianak,” ungkap Bayu.

Bayu menegaskan, bahwa Aseng alias Sudianto dan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada tidak mempunyai kualitas sebagai pihak untuk mengajukan gugatan balik terhadap tongkang BA1107, karena berdasarkan grosse akta pendaftaran kapal tertanggal 27 Januari 2011 nomor:1491 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Batam, Kapal Tongkang BA1107 tersebut sesungguhnya terdaftar atas nama PT Bintang Arwana bukan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, Aseng alias Sudianto dan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada sama sekali tidak berhak dan berkepentingan serta berkedudukan hukum untuk mengajukan gugatan balik terhadap tongkang BA1107,” tuntas Bayu.

Respon (1)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!