SAMBAS – Seorang kakek bernama Handoko alias Acong 66 tahun, warga Pontianak ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Sambas.
Acong ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkotika Polres Sambas Iptu Eddy Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti 2,9 gram sabu di rumah kontrakannya, Dusun Selindung, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Sambas.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kembali menemukan sebanyak 11 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 12,56 gram, serta 1 timbangan digital, yang disembunyikan di bawah lantai dan di atas plafon rumah kontrakan pelaku.
“Saat pengerebekan tersebut, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Namun karena kesigapan anggota, pelakupun berhasil dilumpuhkan,” kata Eddy, Sabtu (10/6/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku bersama barang bukti kini di tahan di sel tahanan Polres Sambas.
Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2)dan atau 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.