43 Orang Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Penyandang Dana Amingko Bos dari Malaysia 

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Sebanyak 43 warga di Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang yang ingin bekerja di Serawak, Malaysia.

Sedikitnya, 160 orang calon pekerja migran yang menjadi korban, diantaranya berasal dari Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dalam penyelidikan terungkap penyandang dana sindikat perdagangan orang tersebut, bernama Amingko, warga negara Malaysia.

“Saat ini para korban sudah dititipkan Penyidik Polda Kalbar ke shelter BP3MI Kalbar untuk dipulangkan ke daerah masing-masing,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Asep menjelaskan, bahwa para tersangka berperan merekrut korban dengan cara melakukan bujuk rayu serta memberikan janji pekerjaan di Malaysia dengan gaji tinggi.

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” tegas Asep.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja MIgran Indosesia dengan pidana penjara paling lama 10 dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Zrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!