Masuk Tahap Penyidikan, Pomdam XII Tanjungpura Tetapkan Prada Y Tersangka Pembunuhan Sri Mulyani

Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Proses hukum kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD masuki babak baru.

Setelah melewati jalan panjang penyelidikan akhirnya Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka terkait kematian Sri Mulyani yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

“Saat ini sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan pada proses penyidikan,” ungkap Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Rabu 21 Juni 2023.

Dengan adanya penetapan tersangka, maka penyidik Pomdam XII Tanjungpura memperpanjang masa penahanannya setelah sebelumnya telah dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Penyidik akan memperpanjang masa tahanan tersangka,” jelasnya singkat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kerangka diduga Sri Mulyani ditemukan pada akhir Mei 2023, setelah menghilang sejak akhir Desember 2022 lalu yang diketahui pergi ke Kabupaten Sambas dan tanpa pamit dengan pihak keluarga untuk menemui mantan tunangannya Pada Y.

Saat proses hukum yang sedang berjalan di Pomdam XII Tanjungpura, Keluarga Sri Mulyani terus mencari keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum dengan setimpal.

Keluarga Sri Mulyani juga melakukan tes DNA atas kerangka yang ditemukan tersebut, agar menjadi bukti kuat di dalam persidangan nantinya.

 

Respon (54)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!