Fexa Lakukan Perlawanan atas Sistem Peradilan di Pontianak

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Flavianus Fexa melalui kuasa hukumnya, Hendry Zulkifli melakukan perlawanan atas sistem peradilan yang berjalan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Perlawanan yang dilakukan oleh Hendry Zulkifli tersebut, lantaran PN Pontianak melalui majelis hakim dan panitera telah menghilangkan hak hukum kliennya dan fakta hukum di dalam persidangan.

“Hak hukum diamputasi, diperlakukan tidak adil, ini yang kami lawan,” kata Hendry Zulkifli.

Hendry Zulkifli pun telah melaporkan majelis hakim dan panitera PN Pontianak atas perkara perdata ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hakim di Mahkamah Agung.

Namun jawaban yang diterima tidak memuaskan. Di mana Komisi Yudisial mengatakan hanya masalah teknis yudisial, sedangkan dari Bawas MA, menyatakan tidak terbukti.

Kemudian pihaknya pun menggugat atas putusan MA yang menyatakan kliennya wanprestasi atas sewa menyewa yang kemudian terjadi jual beli sebuah gudang di Wajok Kabupaten Mempawah tersebut.

“Kami menggugat putusan untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri Pontianak, saat ini sedang dalam proses di kasasi,” terangnya.

Ketika pihaknya menggugat untuk membatalkan putusan yang menyatakan kliennya wanprestasi, Hendry menyatakan, kini Bawas mengkroscek kembali terkait pihaknya yang melaporkan majelis hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Pontianak atas perkara ini.

Hendry Zulkifli pun menceritakan sedikit terkait perkara yang sedang dijalani kliennya tersebut. Di mana sekitar tahun 2006, kliennya (Fexa,red) menyewakan gudang kepada seorang bernam Cau Phen. Saat itu gudangnya sedang dalam angunan bank. Kemudian Cau Phen menawar untuk membelinya.

“Sebagai pimpinan perusahaan. Klien kami berdiskusi sama ahli waris yang lain. Karena masih di bank, disimpulkan untuk dilakukan pengikatan dulu,”kata Hendry.

Hendry mengungkapkan, dalam proses di notaris ada biaya administrasi PJB Rp 180 juta sekian, kemudian ditandatangani kwitansi uang muka Rp 1,6 miliar sebagai DP. Namun itu hanya berbentuk kwitansi uangnya tidak langsung dibayar, hanya tanda tangan saja.

” Pada saat mau PJB di notaris itu. Datang lah Gunawan Chandra yang merupakan bosnya Cau Phen. Saat ditanya uang muka gimana, tetapi hanya diminta tandatangan saja dulu, akhirnya tanda tangan. Mereka menyatakan akan disetorkan Uang DP setelah PJB ditandatangani,” ungkap Henry.

Dikemudian hari, dikatakan oleh Hendry, Cau Phen meminta penyewa lain di gudang tersebut untuk direlokasi. Kliennya pun menyatakan bahwa biaya relokasi sekitar Rp400 juta dan mereka menyanggupi.

“Nyatanya hanya sanggup Rp 300 juta, kemudian sisanya akan dibayar pada bulan April Rp100 juta, ini terjadi pada tahun 2007. Yang tadinya menyanggupi Rp300 juta, hanya memberikan Rp150 juta dan ketika bulan April menyanggupi Rp100 juta hanya memberikan Rp65 juta,” ungkapnya lagi.

Hendry menjelaskan, karena yang DP belum dibayarkan, kemudian status angunan bank masih berjalan dan bertambah beban bunga di bank.

“Akhirnya klien kami mengupayakan jual aset lain menebus hutang itu di bank. Hingga akhirnya 2013 dapat dilunasi senilai Rp2,8 miliar,”terang Hendry.

Setelah melunasi angunan di bank, kliennya Fexa menemui Gunawan Chandra di Jakarta dan menyampaikan bahwa segala bentuk pembayaran belum disetorkan kepadanya dan ingin menggunakan gudang itu kembali sebagaimana mestinya.

Saat itu Gunawan Chandra menginginkan kliennya mengajukan secara tertulis, akhirnya diajukan secara tertulis. Namun pada tahun 2016 kliennya digugat di Pengadilan Negeri Pontianak dengan tuduhan wanprestasi.

“Di mana dalam perkara itu menyatakan bahwa mereka sudah bayar dan minta kekurangan bayar ditetapkan. Serta tetap dilaksanakan jual beli. Tentu lah kami jawab belum dibayar. Karena memang belum dibayarkan DP 1,6 miliar sebagai tanda jadi yang harusnya dibayarkan setelah tandatangan di notaris,” ucapnya.

Dalam perkara ini kliennya sebagai tergugat , atas putusan pengadilan negeri Pontianak, klien nya ditetapkan wanprestasi. Pihaknya pun melakukan banding dan putusan banding, memenangkan kliennya.

Namun saat proses Kasasi, menguatkan kembali putusan PN Pontianak yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Kemudian ditambahkan oleh Hendry, kliennya juga menggugat di pengadilan negeri Pontianak, terkait belum dibayarnya penyewaan gudang, dimana atas gugatan tersebut sampai ke tingkat kasasi dan gugatan kliennya dikabulkan oleh MA.

“Cau Phen selaku penyewa telah wanprestasi dan wajib membayar sewa 1,7 miliar itu bunyi dari putusan MA. Kewajiban ini belum dilaksanakan Cau Phen. Kami sudah mengajukan eksekusi. Sampai sekarang tidak eksekusi,” tutupnya.

Respon (47)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!