Mayat Perempuan Tinggal Kerangka di Sambas Dipastikan Sri Mulyani

PONTIANAK – Identitas mayat perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dipastikan adalah Sri Mulyani (23).

Kepastian ini setelah hasil tes DNA telah yang dilakukan Biddokes Polda Kalbar telah keluar.

Kakak korban, Ning Diana berharap setelah adanya kepastian ini Pomdam terbuka dan transparan dalam melakukan penyidikan atas terduga pelaku Prada Y.

“Kita bersyukur, karena sudah cukup lama penyerahan sampel, hasilnya baru keluar sekarang,” kata Ning kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Selain itu, pihak keluarga meyakini adanya pelaku lain lain dalam kasus tersebut. Terduga pelaku Prada Y diduga tidak beraksi sendiri.

“Saat ini jenazah sudah diserahkan kepada keluarga dan akan segera dimakamkan,” ungkap Ning.

Sebelumnya, kasus mayat perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditingkatkan ke penyidikan.

Penyidik Pomdam XII Tanjungpura kini telah menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan mayat yang diduga Sri Mulyani (23) tersebut.

“Saat ini (Prada Y) sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan proses penyidikan,” kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, pada Rabu (21/6/2023).

Tak hanya itu, Ade Rizal juga menegaskan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura juga akan memperpanjang masa penahanan PradaY.

“Perpanjangan (penahanan) akan dilaksanakan lagi,” ungkap Ade Rizal.

Sebelumnya, pihak keluarga Sri Mulyani (23) bersama Pomdam XII Tanjungpura melalukan tes deoxyribo nucleic acid (DNA) di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalbar, Senin (12/6/2023). Menurut Ning Diana, kakak kandung Sri Mulyani, tes DNA untuk membuktikan secara ilmiah, bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah Sri.

“Permintaan ini bukan karena keluarga tidak yakin, bahwa itu kerangka Sri Mulyani, tapi ini sebagai upaya memperkuat bukti di persidangan,” kata Ning.

error: Content is protected !!