21 WNI Dideportasi Dari Malaysia, Seorang Diantaranya Bekerja di Judi Online

SANGGAU – Konsulat Jenderal RI (JKRI) Kuching mendampingi deportasi (dipulangkan) sebanyak 21 orang laki-laki Warga Negara Indonesai/Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (WNI/PMI-B) dari Sarawak Malaysia.

Dari 21 orang itu, satu orang diantaranya bekerja sebagai operator judi online di wilayah Sarawak, Malaysia.

“Memang benar dari 21 orang WNI/PMI-B ini ada yang dipekerjakan sebagai operator judi online, yang bersangkutan ditangkap saat Polisi Malaysia melakukan razia karena memiliki aplikasi judi online di handpone nya,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono di PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 22 Agustus 2023.

Konjen RI Kuching mengatakan, selain itu para WNI/PMI-B yang di deportasi ini di tangkap pihak berwenang Malaysia karena kebanyakan diantara mereka telah melakukan pelanggaran peraturan ke Imigresen Malaysia.

“Kebanyakan para WNI/PMI-B ini melanggar dengan memasuki wilayah Sarawak Malaysia tampa surat perjalanan yang sah. Kemudian ada juga yang melebihi masa tinggal dan melakukan pelanggaran peraturan Malaysia lain nya,” kata Sigit.

“Namun kasus-kasus pelanggaran itu yang saat ini mulai menonjol yaitu para WNI kita bekerja sebagai operator judi online. Hingga saat ini, sudah sebanyak 2887 orang WNI Bermasalah yang telah di Deportasi pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kalbar,” tambahnya.

Respon (80)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!