AKSARALOKA.COM, SANGGAU-Tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Sekayam, menangkap laki-laki berinisial A-J (32), yang diduga menjadi penampung emas, dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Sungai Pinang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan mengatakan setelah tim gabungan tiba di rumah tersangka, petugas langsung melakukan pengecekekan.
“Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya barang berupa emas yang berbentuk bijih dan serbuk,” ujar Indrawan.
Indrawan juga menyebut, emas tersebut diduga didapatkan tersangka dengan cara membeli, atau menampung dari para penambang emas tanpa izin di wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Berdasarkan keterangan dari saudara A-J tersebut, apabila emas tersebut telah terkumpul banyak, selanjutnya dirinya akan meleburkan dan menyatukan emas tersebut dengan cara dibakar menggunakan alat jos. Jika emas tersebut telah terkumpul menjadi satu, baru dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Indrawan lagi.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya emas seberat 9,81 gram berbentuk serpihan dan bijih, timbangan elektronik, alat jos beserta perlengkapan peleburan lainnya, hingga uang tunai sebesar Rp 13.157.000,-.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat Pasal 161, Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.