Example 728x250
Politik

Caleg Nasdem Ketapang Minta Hasil PSU Dibatalkan dan Oknum Bawaslu Dipecat

×

Caleg Nasdem Ketapang Minta Hasil PSU Dibatalkan dan Oknum Bawaslu Dipecat

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Nomor Urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 7, Muhammad Ali atau akrab disapa Mamad mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 11 Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Delta Pawan.

Desakan tersebut disampaikan Mamad dengan melayangkan surat resmi ke KPU Ketapang, Senin (26/2/2024).

Sebelum menyerahkan surat resmi ke KPU, Mamad beserta pendukungnya terlebih dahulu mendatangi Panwascam Benua Kayong dan Bawaslu Ketapang guna menyampaikan keberatan yang dirasakan pihaknya.

Mamad menyampaikan pihaknya punya dasar yang kuat agar hasil PSU di TPS 11 dibatalkan, pasalnya dari hasil penelusuran pihaknya diduga kuat bahwa PSU tersebut caca hukum serta dikondisikan oleh oknum Panwascam Benua Kayong bersama dengan oknum Bawaslu Kabupaten Ketapang berinisial JS.

“Cacat hukum karena fakta dilapangan temuan yang diklarifikasi PPK, PPS dan KPPS pemilih atas nama Syahrian benar diberikan kesempatan memilih sebanyak 4 surat suara bukan 5 surat suara, sehingga harusnya PSU dilakukan hanya terhadap 4 surat suara yakni Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi,” katanya.

Mamad melanjutkan, namun karena dugaan kepentingan maka keluarlah rekomendasi Bawaslu Ketapang ke KPU agar pelaksanaan PSU dilakukan sebanyak 5 surat suara, dan setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa oknum Bawaslu Ketapang berinisial JS merupakan kerabat dekat dari satu diantara Caleg yang berasal dari Partai Nasdem yang saat ini sedang bersaing dalam perebutan kursi DPRD.

“JS inilah yang informasinya meminta Panwascam Benua Kayong untuk menyesuaikan laporan yang seharusnya hanya 4 surat suara menjadi 5 surat suara sehingga kemudian keluarlah rekomendasi Bawaslu ke KPU,” jelasnya.

Bahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa PSU ini awalnya atas dasar permintaan masyarakat, namun faktanya PSU ini terkesan dikondisikan oleh oknum Anggota Bawaslu Ketapang yang seolah-olah mengabaikan fakta lapangan, pihaknya mempertanyakan surat rekomendasi Bawaslu Ketapang dengan nomor 039/PM.02.02/K.KN-03/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024 yang tidak disertai dengan dalil temuan dan berita acara temuan ke KPU, namun hanya melampirkan nama Syahrian sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat di TPS 11 Kelurahan Tuan -Tuan Kecamatan benua Kayong Kabupaten Ketapang.

Untuk itu, dari apa yang disampaikan, dirinya merasai di zalimi oleh kelakuan oknum Panwascam dan oknum Bawaslu Ketapang sehingga dirinya meminta agar hasil PSU dibatalkan.

“Saya meminta agar Dewan Kehormatan Peyelengara Pemilu (DKPP) dapat memeriksa, mengadili dan memecat oknum Panwascam Benua Kayong serta JS selaku anggota Bawaslu Ketapang yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik,” harapnya.

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!