Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Berkas Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp.2,3 M di Pontianak Terhambat Petunjuk Jaksa

×

Berkas Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp.2,3 M di Pontianak Terhambat Petunjuk Jaksa

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Polisi mengaku mengalami hambatan dalam memeriksa kasus tipu gelap jual beli tanah Senilai Rp2,3 miliar di Jalan Purnama 1 Kecamatan Pontianak Selatan.

Berkas perkara kepolisian kini tak dikembalikan jaksa dengan petunjuk (p19) dan juga tak dinyatakan lengkap (p21) terhitung sejak 7 Maret 2024 lalu.

Hal ini pun dipertanyakan oleh Sobirin selaku pengacara korban, Senin (22/4/2024) kemarin malam.

Sobirin selaku penasehat hukum mempertanyakan hal ini kepada kepolisian, namun setelah dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, ternyata berkas yang sudah diserahkan sejak 7 Maret 2024 kepada pihak kejaksaan hingga saat ini belum ada jawaban atau sikap dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Kita ingin diproses sebagaimana mestinya, termasuk proses yang berlangsung di kejaksaan, karena ini telah dilaporkan sejak tahun 2023 lalu, tersangkanya pun sudah ada atas nama M.P,” kata Sobirin.

Sobirin menyatakan, hingga kini kasus tersebut terkesan stagnan di penetapan tersangka, pemberkasan kepolisian juga sudah bolak-balik. Namun Informasi yang didapatnya dari kepolisian atas berkas perkara tersebut belum ada jawaban atau sikap dari kejaksaan.

“Ya kami selaku pihak korban, ingin perkara ini naik ke persidangan,” ucap Sobirin.

Sobirin menyatakan, dirinya pun mempertanyakan hal tersebut guna ingin mengetahui di mana hambatannya, karena baginya proses sudah terlalu lama di APH.

“Saya sudah menanyakan kepada kepolisian dan sudah menanyakan hal ini ke jaksa,” ucap Sobirin.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tipu gelap atas jual beli tanah di Jalan Purnama 1 Kecamatan Pontianak Selatan.

Menurut Kompol Trias, pihak korban melalui pengacara juga menanyakan hal ini kepadanya, terkait dengan progres penyidikan.

“Sudah kita jelaskan, di mana dalam kasus ini sudah ada tersangka atas nama M.P dan berkas perkara juga sudah dikirim kepada pihak kejaksaan,” terang Kompol Trias.

Menurut Kompol Trias, berkas yang dikirim ke pihak kejaksaan sempat dikembalikan di mana pihaknya harus memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa.

Namun setelah pihaknya memenuhi petunjuk tersebut, dan dikirim kembali pada tanggal 7 Maret 2024 kemarin, berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka atas nama M.P ini tak kunjung ada jawaban dari kejaksaan.

“Sudah lebih dari satu bulan, sejak 7 Maret 2024 lalu, berkas perkara kasus ini yang kami kirim kembali kepada kejaksaan tidak ada jawaban, berkas masih ada di kejaksaan,” jelas Kompol Trias.

Trias menyatakan, tidak ada jawaban dalam artian, apakah berkas penyidikan pihaknya masih ada yang harus dilengkapi (p19) atau sudah p21.

“Kalau memang p19 lagi harus dilengkapi, tentu kami lengkapi. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari kejaksaan, apakah p19 atau p21,” ungkap Trias.

Trias memastikan pihaknya sangat serius dan profesional dalam menangani perkara ini, sehingga tahapan demi tahapan dan proses penyidikan telah dilalui sebagaimana mestinya.

Hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan, telaah jaksa atas berkas penyidikan pihaknya.

“Didalam aturan tidak ada jawaban dalam 2 minggu (dari jaksa.red), berarti P21” tegas Kompol Trias.

Dikatakan Trias, namun hingga saat juga pihak kejaksaan tidak menyatakan p21 sehingga belum bisa ditahap dua kan.

“Jadi kami juga sudah berusaha semaksimal mungkin dalam proses hukum ini, hanya saja masih menunggu jawaban dari jaksa atas berkas perkara penyidikan tersebut,” tuntas Kompol Trias.

Tentunya jika sudah ada jawaban dari pihak kejaksaan, apakah itu p19 atau p21 pihaknya akan melakukan proses tahapan selanjutnya atas perkara ini.

*Tersangka tipu gelap jual beli tanah senilai Rp2,3 Miliar seorang Caleg 2024-2029.

Sobirin selaku pengacara korban yang merasa ditipu ataupun digelapkan dalam jual beli tanah mengungkap bahwa tersangka M.P adalah seorang Caleg 2024-2029 dapil Pontianak Tenggara.

“Tersangka seorang caleg,” ungkap Sobirin.

Sobirin menilai, atas apa yang dilakukan oleh M.P terhadap kliennya sangat lah jelas dugaan tindak pidananya.

“Klien kami membeli tanah, senilai Rp2,3 miliar, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut tidak diberikan kepada klien kami, sementara pembayaran yang dilakukan secara bertahap sudah diselesaikan klien kami,” jelas Sobirin.

Maka dari itu, melalui dirinya kasus ini dilaporkan ke Polresta Pontianak agar kliennya mendapatkan keadilan.

Kasipidum Kejari Pontianak, Abdul Kahar ketika coba dihubungi via WhatsApp pada Selasa 23 April 2024 belum memberikan jawaban.

Kasi Intelejen Kejari Pontianak Rudy Astanto ketika dikonfirmasi dan untuk bertemu dengan Kasipidum Kejari Pontianak terkait kasus ini, mengatakan bahwa Kasipidum sedang dalam masa cuti.

Sementara itu Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto yang coba dikonfirmasi melalui via WhatsApp juga belum memberikan jawaban atau pun penjelasan.

Hingga diturunkannya berita ini, terkait berkas perkara kasus tipu gelap atas jual beli tanah senilai Rp2,3 miliar belum ada penjelasan dari kejaksaan.

Respon (72)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!