Aksaraloka.com, PONTIANAK-Dua orang pelaku jambret yang beraksi di Gang Amhar, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu 21 April lalu berhasil ditangkap di Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu 24 April.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan atas penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku adalah MR dan MY,” ungkap Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Menurut Kombes Pol Raden Petit, pengungkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama Gema.
Dimana, berdasarkan keterangan korban, saat itu ia bersama suaminya baru saja selesai melaksanakan ibadah pagi di gereja Keluarga Kudus, Jalan Sultan Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota.
“Dari gereja korban dan suaminya menggunakan motor hendak pulang ke rumah di Gang Amhar, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap. Ketika baru sampai di dalam Gang Amhar, tiba-tiba datang pengendara motor berboncengan mendekatinya,” jelas Petit
Masih dari keterangan korban, Petit menerangkan, kedua orang tak dikenal tersebut mendekat dan langsung merampas tas tangan yang korban simpan di atas paha.
“Saat itu korban dan suaminya terjatuh dari kendaraan. Sementara kedua pelaku yang telah berhasil mengambil tas, langsung melarikan diri,” ujarnya.
Petit mengatakan, di dalam tas korban terdapat barang berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
“Akibat kejadian itu korban juga mengalami luka di bagian lutut,” ungkapnya
Petit menjelaskan, berdasarkan laporan korban, tim Resmob Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kedua pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.
Dari interior, keduanya mengakui jika memang merekalah yang beraksi di Gang Amhar, Kecamatan Sungai Kakap.
“Salah satu dari pelaku setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih anak-anak,” ucap Petit.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui sudah beraksi di lima tempat kejadian perkara berbeda, yakni dua kasus di Jalan Selat Sumba, Kecamatan Pontianak Utara, dimana kedua pelaku mengambil dompet berisikan uang tunai Rp150 ribu dan dua unit telepon genggam dari dua korban yang berbeda.
Selanjutnya di Jalan Kedah, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu 13 April. Kedua mengambil ras berisikan telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta. Dan di Jalan Pramuka, Kecamatan Sungai Kakap mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta dan surat motor.
“Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,” tuntas Petit.