Aksaraloka.com, PONTIANAK-Proses tahap II kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,3 miliar dengan tersangka atas nama M.P yang merupakan eks Caleg PKS Pontianak sempat tertunda.
Jadwal proses tahap II yang harusnya pada pukul 10.00 wib Kamis (25/4/2024) berubah menjadi sore hari. Di mana informasi yang beredar, Eks caleg PKS Pontianak itu sempat tidak hadir ketika diminta wajib lapor di kepolisian.
“Harusnya wajib lapor dan hari ini tahap dua di kejaksaan, yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kamis (25/4/2024) kemarin.
Kompol Trias mengatakan, pihaknya pun melakukan pencarian keberadaan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp2,3 miliar atas nama M.P tersebut.
“Yang bersangkutan datang pada sore hari, kemudian langsung kami lakukan proses tahap dua di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak,” terang Kompol Trias.
Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Pontianak Rudy Astanto membenarkan hal tersebut.
Menurut Rudy Astanto, jadwal tahap dua tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan Rp2,3 miliar harusnya berlangsung pada pukul 10.00 wib kemarin.
“Tersangka tidak hadir saat itu, kemudian dilakukan pencarian oleh kepolisian, akhirnya dapat dihadirkan dan proses tahap dua dapat berlangsung pada sore hari kemarin,” kata Rudy Astanto.
Sebelumnya diketahui Kasus tipu gelap atas jual beli tanah di Purnama 1 senilai Rp2,3 miliar dengan tersangka atas nama M.P akhirnya diselesaikan penyidik Satreskrim Polresta Pontianak.
Berkas penyidikan kepolisian tersebut, dinyatakan lengkap (p21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak. Alhasil pada Kamis (25/4/2024) sore, tersangka eks caleg dari PKS tersebut beserta barang bukti dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
Saat proses tahap dua, tersangka M.P didampingi penasehat hukumnya. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto.
“Benar, kemarin sore sudah dilakukan proses tahap dua untuk kasus tipu gelap senilai Rp2,3 miliar dengan tersangka atas nama M.P,” ungkap Rudy, Jumat (26/4/2024), pagi.
Menurut Rudy, setelah dilakukan proses tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, tersangka M.P langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya.
“Tersangka M.P langsung ditahan jaksa penuntut umum. Penahanan dilakukan di Rutan Pontianak” kata Rudy.