Aksaraloka.com, PONTIANAK-Harry Saderach atau yang viral dengan sebutan HS, dalam kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang gadis SMA di Kota Pontianak, kini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Kasi Intejelen Kejari Pontianak Rudy Astanto menerangkan, bahwa terdakwa HS (Harry Saderach) telah divonis oleh mejalis hakim pada Selasa kemarin.
Dijelaskan Rudy Astanto, hakim pengadilan negeri Pontianak telah menyatakan bahwa terdakwa Harry Saderach, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Terdakwa HS (Harry Saderach.red) dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut selama satu bulan putusan berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” kata Rudy.
Lanjut Rudy, apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lamanya.
“Vonsi juga menetapkan terdakwa berada dalam tahanan,” tuntas Rudy.
Sebelumnya diketahui HS merupakan seorang oknum pendidik di Kota Pontianak yang tega melakukan aksi bejatnya terhadap seorang gadis tingkat SMA di Kota Pontianak.
Di mana HS sebelumnya diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis tersebut. Kasus ini pun dilakukan penyidikan oleh Polresta Pontianak, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pontianak.
Dalam masa persidangan, akhirnya kini HS mendekam di jeruji besi dengan vonis hakim selama 12 tahun penjara.