Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kakak beradik residivis kasus curanmor di Kota Pontianak berinisial SN dan SA, berhasil dibekuk kepolisian.
Dalam penangkapan yang dilakukan Tim Reskrim Polsekta Pontianak Utara ini, SN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“SN kita berikan tindak tegas dan terukur, kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya, karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” tegas Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, Jumat (3/5/2024)
Dijelaskan AKP Suryadi, tersangka SN merupakan pelaku curanmor di tiga TKP di Kecamatan Pontianak Utara. Sedangkan adiknya berinisial SA melakukan aksi curanmor di TKP berbeda.
“Kakak beradik residivis curanmor ini, bukan komplotan. Hanya melakukan kejahatan yang sama yaitu curanmor,” ujar Suryadi.
Selain mengamankan SN dan SA, dikatakan Suryadi, pihaknya juga mengamankan pelaku pertolongan jahat berinisial Ud.
“Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak tiga unit sepeda motor, saat ini sudah berada di Mapolsek Pontianak Utara,” kata Suryadi.
Ditegaskan Suryadi, untuk kakak beradik residivis curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pertolongan jahat atas nama Ud dijerat dengan pasal 480 KUHP.
“Ketiga pelaku diproses dan ditahan Polsekta Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suryadi.