Modus Menjemput Sekolah, Pria di Pemangkat Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Aksraloka.com, SAMBAS-Satreskrim Polres Sambas menjebloskan seorang ayah berinisial K (48) ke penjara. K merupakan seorang ayah yang dengan bejat dan tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 6 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan K terhadap anaknya yang masih berusia 6 tahun itu, yakni pada Selasa (4/6/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh K tersebut berawal dari ibu korban menjemput anaknya pulang sekolah, sekitar pukul 10.05 WIB. Namun, ibu korban mendapatkan informasi dari orang tua siswa yang lain, jika sang anak sudah dijemput oleh ayahnya.

Diketahui, ayah dan ibu korban sudah 4 bulan pisah rumah karena proses perceraian. Sang anak pun tinggal bersama ibunya di rumah kontrakan.

“Mengetahui hal itu, ibu korban langsung menuju kediaman suaminya untuk menjemput sang anak. Tapi, belum sampai ke kediaman suaminya, ibu korban mendapati suami bersama anaknya sudah menunggu di depan gang,” kata AKP Rahmad Kartono.

Dikatakan AKP Rahmad Kartono, sang ibu langsung membawa pulang anaknya ke rumah kontrakan yang mereka tempati. Kemudian, sekitar pukul 15.30 Wib, korban mengeluhkan sakit pada bagian selangkangannya.

“Saat itu ibu korban mengira anaknya sakit pada bagian sekitar pantat sehingga tidak terlalu digubris. Lalu, malamnya sekitar pukul 22.00 Wib, korban kembali mengeluhkan sakit pada selangkangannya hingga menangis,” ungkap Rahmad.

Lanjut Rahmad, lantaran korban yang masih mengeluhkan sakit dan menangis, sang ibu melihat dan mendapati merah-merah pada kemaluan sang putri. Sang ibu lalu menanyakan kepada anaknya hal tersebut.

“Kemudian dijawab anaknya jika sang ayah telah melakukan perbuatan cabul saat dijemput pulang dari sekolah di ruang tengah kediaman ayahnya,” beber Rahmad.

Bagai disambar gledek, ibu korban pun emosi dan melaporkan peristiwa miris yang menimpa putrinya ke Polsek Pemangkat.

Mendapat laporan tersebut, Anggota PPA Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya, pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 18.40 Wib.

“Pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tegas Rahmad.

Respon (69)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!