Pilu….Selama 5 Tahun Pria di Sekadau Tega Setubuhi Anak Kandung Masih Dibawah Umur

Aksaraloka.com, SEKADAU-WD (43) warga Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sekadau lantaran gagahi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban YN (35) melaporkan ke Polisi.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, membenarkan kejadian ini. Peristiwa memilukan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban di Kecamatan Nanga Taman, ketika korban yang saat itu berusia 11 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada ibunya, YN (35). Mengetahui hal tersebut, YN menemui dan memastikan kebenaran dari laporan buah hatinya tersebut,” ungkap IPTU Kuswiyanto, Sabtu (15/6/2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa korban menceritakan kepada sang ibunda bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan asusila dari WD sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.

YN kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku, yang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat (14/6/2024)

IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku WD telah diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa beberapa pakaian juga telah diamankan.

Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.

“Pelaku WD dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Respon (61)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!