Dibawah Ancaman Seorang Remaja Dicabuli 3 Kali Oleh Oknum Honorer BUMN

Aksaraloka.com, PONTIANAK-HR pria berusia 46 tahun dijebloskan Satreskrim Polresta Pontianak ke penjara setelah melakukan perbuatan cabul terhadap remaja berusia 14 tahun.

Peristiwa yang terjadi pada bulan Maret ini, terbongkar setelah handphone milik korban dilakukan pengecekan oleh orang tuanya.

Di mana salam HP korban terdapat chat dari HR terduga pelaku berisikan pengancaman apabila korban tidak mau melayaninya.

“Terduga pelaku memaksa korban untuk menghisap kemaluan. Di mana saat itu korban mengalami ketakutan, sehingga mau melakukan apapun yang diperintah oleh terduga pelaku,” kata Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri, Rabu (19/6/2024).

Dikatakan AKP Wagitri, saat korban menuruti perintah bejat dari pelaku, pelaku langsung merekam korban. Kemudian dari rekaman itu menjadi bahan untuk mengancam korban apabila tidak mau lagi melakukan tersebut.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, karena apabila tidak menuruti pelaku, pelaku mengancam menyebarluaskan video tersebut,” kata AKP Wagitri.

Lanjut Wagitri, orang tua yang mengetahui hal ini langsung melakukan membuat laporan. Penyelidikan yang dilakukan pihaknya yakni melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum serta mengamankan handphone milik korban.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyatakan, penyelidikan yang dilakukan sempat mencari keberadaan terduga pelaku. Di mana pelaku sempat tidak berada di rumah.

“Terduga pelaku merupakan seorang honorer salah satu BUMN di Pontianak. Pencarian sempat dilakukan di kantornya bekerja. Namun tidak ditemukan keberadaannya,” terang Kompol Trias.

Kompol Trias mengatakan, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Selamet Kecamatan Pontianak Barat.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Trias.

Atas apa yang dilakukan HR seorang oknum honorer BUMN di Pontianak tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 82 ayat 1 35 tahun 2014 UU perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP dan
Pasal 6 huruf C.

Respon (74)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!