Silvia Wanita Pembuka Jendela tempat Korban Jatuh, Ini Hasil Pemeriksaan Kepolisian

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang Wanita terekam CCTV yang membuka jendela tempat Fathiya Nur Eka (22) jatuh, kemudian akhirnya meninggal dunia akhirnya diperiksa kepolisian. Wanita tersebut diketahui bernama Silvia Angelica.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, bahwa pihaknya telah memeriksa seorang wanita yang membuka jendela tempat korban jatuh.

“Wanita yang terekam di CCTV membuka jendela itu yakni Silvia Angelika merupakan member K-Gym Pontianak,” ungkap Kompol Trias, Senin 24 Juni 2024.

Menurut Kompol Trias berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, jendela itu dibuka olehnya karena memang sering terlihat terbuka, selain itu pula terkait dengan sirkulasi udara.

“Silvia pun tidak melihat ada tulisan larangannya untuk dibuka, adapun tulisan pada kaca tidak terlihat oleh Silvia yang bertuliskan ‘jangan pegang kaca’,” ungkap Trias tas pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap wanita yang membuka jendela tempat korban jatuh.

Dikatakan Kompol Trias, di K Gym tersebut, tidak ada tulisan larangan ataupun peringatan untuk tidak membuka jendela. Seperti pada pemeriksaan sebelumnya terhadap pemilik K-Gym, bahwa jendela tersebut adalah akses untuk memperbaiki/perawatan AC maupun bangunan diluar gedung.

“Selain itu pula berdasarkan keterangan dari Kepala PT maupun sejumlah PT tidak ada arahan dari pemilik K-Gym untuk fokus pada jendela tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pengumpulan alat bukti. Kasus tewasnya Fathiya Nur Eka wanita berusia 22 tahun di K-Gym Pontianak setelah terjatuh dari lantai tiga saat sedang menggunakan treadmill memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Pontianak meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Senin 24 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas penyelidikan kasus di K-Gym Pontianak tersebut.

Gelar perkara yang dilakukan yakni melibatkan seluruh kanit satreskrim Polresta Pontianak, termasuk kanit yang menangani perkara ini. Selain itu juga melibatkan bagian hukum, pengawasan serta paminal.

Kompol Trias menjelaskan, total saksi yang diperiksa yakni sebanyak 10 orang yang terdiri dari pihak keluarga, resepsionis, Kepala personel trainer, sejumlah personal trainer dan pemilik K-Gym Pontianak.

“Pemilik K-Gym atas nama Suyadi alias Ahien sudah kita periksa, termasuk wanita yang membuka jendela atas nama Angelina yang merupakan member di K-Gym tersebut,” ungkap Kompol Trias.

Kompol Trias mengatakan, semua keterangan telah dikumpulkan pihaknya, sehingga dari langkah-langkah penyelidikan tersebut, pihaknya melakukan gelar perkara, yang di mana hasilnya yang tadinya penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

“Dalam penyidikan kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, menetapkan unsur tindak pidana serta penetapan tersangka,” kata Kompol Trias.

Respon (50)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!