Barang Bukti Kejahatan Oknum TNI Dimusnahkan, Dari Kasus Pembunuhan Hingga Narkotika

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Oditurat Militer II -06 Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan oknum TNI di halaman kantornya Jalan Gusti Sulung Lelanang, Kamis (4/7/2024).

Pemusnahan ini dihadiri langsung Pangdam XII Tanjungpura, Orjen TNI Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, Kepala Oditurat Militer II -06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati, Kajati Kalbar serta sejumlah pejabat terkait.

Pada pemusnahan ini, lebih dari 21 Kg narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai dan racun rumput.

Kemudian barang bukti berupa handphone dihancurkan dengan palu. Sedangkan barang bukti lainnya dipotong menggunakan gerinda, serta ada yang dibakar.

Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati memaparkan berang bukti yang dimusnahka berasal dari tindak pidana prajurit TNI sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan jumlah 30 kasus, 26 kasus dijajaran TNI AD, 3 di TNI Angkat Laut, dan 1 di jajaran TNI Angkatan Udara.

Dari jumlah tersebut, kasus paling banyak merupakan kasus narkotika, kemudian ada diantaranya kasus pembunuhan, dan kasus peredaran uang palsu.

“Barang bukti ini berasal dari perkara tahun 2019 sampai 2024, dan ini kasus menonjol. Ada 30 kasus, 26 dari jajaran TNI AD, 3 dari TNI Angkatan laut dan 1 TNI Angkatan Udara,” jelas Kepala Oditurat Militer II-06 Pontianak.

Pada kasus narkotika, Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyatakan kasus paling menonjol dilakukan Serka Adinda Mayrindra, yang melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 20 Kg.

Kemudian ditambahkannya, ada pula kasus pembunuhan yang dilakukan Prada Yuandi, dimana Pelaku membunuh tunangannya di Kabupaten Sambas pada tahun 2022 lalu hingga akhirnya terungkap di 2023.

error: Content is protected !!