Terpantau CCTV Saat Gasak HP dan Uang di Rumah Kost, UMR Diancam 9 Tahun Penjara

Aksaraloka.cok, PONTIANAK-Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan IMR alias Rafi (19) pelaku tindak pidana pencurian HP yang terjadi di Kost Bunda Jalan Prof. M. Yamin Gang Pertiwi yang terjadi pada hari Rabu (26/6/24) sekitar pukul 02.00 Wib lalu.

Pria warga Jl. Karya Sosial Desa Pal Sembilan tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan korban NH yang kehilangan dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 2.500.000, yang disimpan dalam kamar pada saat pelapor sedang tertidur.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda menerangkan penangkapan tersangka IMR tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Pontianak Kota pada tanggal 3 Juli 2024.

“Berdasarkan Laporan Polisi dari korban, kami melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV. Kemudian pada tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, kami berhasil mengamankan pelaku pencurian IMR alias Rafi ketika tersangka sedang berada di sebuah kost di Jalan Sepakat 8 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota,” ungkap Eeng, Kamis (4/7/2024).

Kompol Eeng menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, telah menjual barang hasil pencurian berupa satu unit handphone merk Realme 5i warna hitam tersebut melalui postingan FB seharga Rp. 700.000,- dan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam dipakai untuk pribadi.

“Pelaku menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang,” ujar Eeng.

Ditegaskan Eeng, pelaku saat ini sudah amankan untuk proses penyidikan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!