Tak Temukan Pelanggaran, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Reklame di Kota Pontianak

PONTIANAK – Akhirnya terjawab, sejauh mana kasus dugaan penyimpangan reklame di Kota Pontianak, yang telah diselidiki Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dalam dugaan penyimpangan ini, jaksa telah memeriksa sebanyak delapan vendor atau pengusaha reklame di Kota Pontianak. Namun setelah lama hilang kabar, penyelidikan kasus ini ternyata sudah dihentikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak, ternyata tidak ditemukan mens rea, sehingga penyelidikan dugaan kasus ini dihentikan,” kata Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo, Senin (22/7/2024).

Menurut Hary Wibowo, dasar penghenti penyelidikan dugaan kasus tersebut tidak ditemukan meanstreanya, melainkan hanya kurang bayar pajak reklame kepada Pemkot Pontianak.

“Secara tindak pidana dihentikan penyelidikannya, namun kami limpahkan ke Datun untuk diproses terkait dengan kurang bayar pajak reklame oleh vendor-vendornya tersebut. (pengusaha reklame,red) ,” jelas Hary Wibowo.

Sementara itu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pontianak, Nyoman menyatakan kurang bayar pajak reklame tersebut saat ini sedang ditangani pihaknya, di mana jika dihitung senilai Rp800 juta.

“Sebenarnya ini tanggung jawab pemilik produk, namun pemilik produk yang tidak diketahui sehingga penagihan kurang pajak ditarik ke vendor-vendor,” kata Kasidatun Kejari Pontianak, Nyoman.

Nyoman menyatakan, total Rp800 juta kurang bayar pajak reklame tersebut, terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023. Sedangkan tahun sebelum-sebelumnya tidak dilakukan penghitungan, lantaran perbedaan aturan pembayaran pajak.

“Jadi kesalahan di sistem, yakni aplikasi E-Ponti. Sehingga terhitung kurang bayar pajak,” kata Nyoman.

Sementara itu, terkait apakah ditemukan kurang bayar pajak reklame dibawah tahun 2021, Nyoman menyatakan pihaknya tidak melakukan perhitungan karena aturannya tahun sebelumnya berbeda.

“Saat ini kami sedang proses penagihan kurang bayar pajak reklame Rp800 juta tersebut ke vendor-vendor,” tuntas Nyoman.

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!