Landak  

Kejari Landak Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembagunan Pertades

Aksaraloka.com, LANDAK-Kejaksaan Negeri Landak mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertamina Desa (Pertades), dari beberapa desa di Kabupaten Landak.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.1,5 miliar bersumber dari dana desa, tahun anggaran 2020/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum mengatakan, dalam kasus ini telah ditahan dua orang tersangka pada awal Juli kemarin, yakni berinisial S-A yang merupakan pelaksana proyek dan S-M-A selaku GM PT.MTI.

“Terhadap perkara ini, kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan,” ujarnya, Senin (22/7).

Hetty menuturkan, penyidikan pertama perkara ini telah dilakukan sejak Oktober 2023.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan para saksi, terkait penyidikan atas dua tersangka tersebut.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Landak, Yoppy Gumala, sebelumnya pada 18 September 2023 lalu Kejari Landak juga telah menetapkan satu tersangka berinisial I-A dari PT.MTI, yang sampai Juli 2024 masih belum memenuhi panggilan.

“Kita sudah umumkan juga surat pemanggilan di media massa, untuk selanjutnya kita akan tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” jelasnya.

Yoppy menjelaskan, objek pemeriksaan Kejari Landak berasal dari delapan Pertades, yang tersebar di berbagai desa dengan pagu anggaran pembangunan masing-masing Pertades sebesar Rp 399 juta.

Sehingga pihak desa menjadi korban akibat tidak selesainya pembangunan Pertades.

“Modus pelaku salah satunya tidak selesainya pembangunan Pertades tersebut, padahal uang untuk pembangunan telah dibayar oleh pihak desa atau Bumdes,” imbuhnya.

Menurutnya, dari delapan Pertades, sebanyak enam Pertades yang bermasalah dalam pembangunan yang menjadi fokus pemeriksaan.

Selain perkara ini, sejak Januari 2024 Kejari Landak menangani berbagai perkara Bidang Pidana Umum maupun Bidang Pidana Khusus.

Tercatat hingga bulan Juli 2024, Kejari Landak menangani 263 pidana umum, yang terdiri dari pra penuntutan sebanyak 97 perkara, tahap penuntutan 98 perkara, tahap eksekusi 40 perkara, proses banding 4 perkara.

Sementara putusan pengadilan yang telah dilaksanakan yang telah inkrah sebanyak 24 perkara.

Sementara pada Bidang Pidana Khusus dari penyelidikan yang dilakukan hingga Juni 2024 sebanyak 4 perkara, penyidikan perkara tipikor 2 perkara, penuntutan 1 perkara pada tindak pidana Bea Cukai dan eksekusi perkara tipikor 1 perkara.

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!