banner 468x60

Menteri AHY Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat, Herzaky: Komitmen Lindungi Masyarakat Adat

PONTIANAK – Tokoh muda nasional asal Kalimantan Barat (Kalbar) Herzaky Mahendra Putra mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam mempercepat pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Barat.

Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

banner 468x60

“Pengakuan terhadap tanah ulayat ini bentuk komitmen Menteri AHY, untuk memastikan pemerintah selalu hadir menjamin dan melindungi hak masyarakat adat yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN ini, Jumat (26/7/2024)

Selain Kalbar, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di 15 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Herzaky mengungkap bahwa Kalbar memiliki banyak tanah ulayat dan saat ini sedang dalam proses menuju kepastian hukum.

Karena itu percepatan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sangat membantu masyarakat adat di Kalbar.

“Menteri AHY menjawab harapan dan keinginan masyarakat adat yang selama ini ingin tanah mereka memiliki kepastian hukum, agar ke depan tanah tersebut bisa dimanfaatkan dan dikelola sebaik mungkin,” jelas Herzaky yang juga merupakan putra asli Kalbar.

Selain memberikan kepastian hukum, program juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Karena saat tanah ulayat sudah “clean and clear”, Kementerian ATR/BPN bisa menerbitkan status utama hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat.

“Jadi, seperti yang disampaikan Menteri AHY, esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka,” katanya.

Karena itu, Herzaky mengajak masyarakat hukum adat di Kalbar khususnya, dan Indonesia umumnya, untuk berpartisipasi aktif menyukseskan program Percepat Pendaftaran Tanah Ulayat ini.

 

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *