Aksaraloka.com, PONTIANAK-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar resmi menetapkan mantan Bupati Kubu Raya, berinisial MM sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Resminya penetapan tersangka pada Rabu (14/8/2024), atas laporan yang dibuat oleh korban sejak tahun 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut. Menurutnya penetapan tersangka ini menandakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup.
“Selain menetapkan Mantan Bupati Kubu Raya berinsiial MM sebagai tersangka, dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan mantan Dirut PDAM Kubu Raya berinisial UR,” kata Raden Petit.
Lanjut Raden Petit Wijaya, kasus yang menyeret mantan Bupati dan mantan Direktur PDAM Kubu Raya tersebut dilaporkan sejak tahun 2022, terkait dengan permasalahan paket pekerjaan sebanyak 13 titik pada tahun 2013 lalu.
“Dari 13 paket pekerjaan, 5 paket yang dibayarkan, sedangkan sisanya belum dibayar hingga saat ini,” jelas Kombes Pol Raden Petit.
Dikatakan Raden Petit, karena tidak dibayarkan, akhirnya korban membuat laporan ke Polda Kalbar dengan kerugian sisa paket yang belum terbayar sebesar Rp1,5 Miliar.
“Untuk penahanan belum dilakukan, saat ini statusnya saja sudah menjadi tersangka,” tuntas Raden Petit.