Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Penyelundupan 8 Kontainer Rotan Ilegal dari Pontianak ke China Senilai Rp2,5 Miliar Digagalkan

×

Penyelundupan 8 Kontainer Rotan Ilegal dari Pontianak ke China Senilai Rp2,5 Miliar Digagalkan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Delapan kontainer berisikan rotan Ilegal yang hendak diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak digagalkan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro menyatakan, upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis tim analis saat menemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam pemberitahuan ekspor.

Menurutnya, petugas Bea Cukai menerbitkan nota hasil intelejen
untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.

Di mana diketahui barang ekspor tersebut atas nama eksportir dengan inisial CV MAS.

“Sesuai ketentuan berlaku, karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan pihak pelabuhan, pada Kamis (15/8/2024),” jelas Imik, Selasa (27/8/2024).

Dikatakan Imik, berdasarkan hasil pemeriksaan 8 kontainer berukuran 20 feet tersebut, didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar 50.307 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,5 miliar.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut penanganan perkara dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP),” ujar Imik.

Imik mengungkapkan, bahwa modus pelanggarannya yaitu mengkamuflase ekspor rotan menjadi kelapa dengan tujuan China.

Imik menegaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya menerapkan Pasal 103 Undang-undang tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan rotan mentah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor,” tuntas Imik.

error: Content is protected !!