AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Gerombolan remaja bersajam di Pontianak yang diamankan kepolisian pada Senin 16 September 2024, dini hari. Dua anak dinyatakan tidak dapat kembali ke rumah, lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyatakan, gerombolan tersebut bernamakan Misteri Samar yang baru dibentuk pada bulan Agustus kemarin.
“Mereka saling jual tantangan di medsos. Tadi malam merupakan aksi keempat mereka, namun berhasil dicegah. Sebelumnya sudah tawuran di tiga lokasi lainnya, salah satunya di depan Polsek Pontianak Barat,” terang Kompol Trias.
Dikatakan Trias, selain mengamankan belasan remaja, pihaknya juga menemukan 10 Sajam yang sudah disiapkan remaja tersebut, termasuk busur beserta anak panah.
“Dua anak remaja yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial Rp dan Ra. Keduanya dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kompol Trias.
Trias memastikan akan memproses tegas atas aksi anak yang meresahkan masyarakat Kota Pontianak tersebut, terlagi apabila sudah ada yang menjadi korban.
“Seperti geng Misteri Samar ini, mereka berkumpul diundang oleh dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan, aksi tawuran dengan motif balas dendam lantaran ada rekan mereka yang menjadi korban,” terang Kompol Trias.
Sebelumnya diketahui, selain meresahkan masyarakat Kota Pontianak, aksi geng anak maupun remaja bersajam ini juga telah memakan korban. Seperti di Kecamatan Pontianak Utara, seorang anggota kepolisian terpaksa dilarikan ke rumah sakit, lantaran ditabrak oleh geng remaja bersajam yang melakukan konvoi di waktu dini hari.
Anggota kepolisian tersebut berusaha membubarkan mereka. Namun para remaja ini seperti tidak ada takutnya, dan memilih mencelakai petugas kepolisian.