Landak  

Bawaslu Landak Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pilkada pada LO Dua Paslon

Aksaraloka.com, LANDAK-Rapat sosialisasi penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini, dilaksanakan di sekretariat Bawaslu Landak, Selasa (24/9), siang yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo.

Sosialisasi diberikan kepada tim LO dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak, yang turut diikuti para perwakilan Panwaslu Kecamatan.

Sosialisasi dilakukan, sebab pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak pada Minggu (22/9), selama tiga hari yaitu tanggal 23-25 September, Bawaslu Landak membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan.

“Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan objek gugatan SK atau BA yang dikeluarkan oleh KPU Landak, namun sampai dengan hari kedua kemarin belum ada permohonan gugatan dari peserta pemilihan yang masuk. Kita tetap menunggu sampai hari terakhir pada 25 September,” ujar Anggota Bawaslu Landak, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lomon, dalam paparannya.

Selanjutnya disampaikan Lomon, bahwa Panwaslu Kecamatan juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan di tingkat kecamatan.

“Dengan adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten secara hukum Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan yang sah,” tambahnya.

SK Mandat tersebut kemudian diserahkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan, yang turut disaksikan Ketua/Anggota Bawaslu Landak dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!