AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto berang atas kasus pencabulan/persetubuhan maupun kekerasan seksual terhadap anak bawah umur yang dilakukan oknum dewan terpilih Kota Singkawang.
Mulai dari pengacara tersangka yang melaporkan ke Propam Mabes Polri dan surat terbuka untuk presiden yang dibuat oleh pihak korban. Ternyata selama ini Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto tidak diam. Kasus ini menjadi atensinya.
Irjen Pol Pipit Rismanto tidak peduli siapapun dan apapun statusnya HA yang sudah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka.
“Saya tidak peduli, tersangkanya (HA oknum dewan Singkawang), tetap akan kita proses” pernyataan Kapolda Kalbar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humasnya Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Jumat 27 September 2024, pagi.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Kalbar bentuk atensi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kapolda sudah membentuk tim khusus, termasuk propam juga diturunkan, serta back up penyidikan langsung dari Dirreskrimum Polda Kalbar,” ujar Kombes Pol Raden Petit.
Menurut Raden Petit, khusus kasus Singkawang yang sudah menetapkan oknum dewan terpilih atas nama HA sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak, sudah lama menjadi perhatian Kapolda Kalbar, bahkan sebelum viral.
“Viral tidak viral, proses hukum akan dijalankan siapapun tersangkanya, ini yang disampaikan pimpinan kita Irjen Pol Pipit Rismanto,” kata Petit.
Dikatakan Raden Petit, penyidikan yang dilakukan oleh Polres Singkawang langsung diawasi Itwasda dan Propam Polda Kalbar, di mana ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
” Tidak ada yang main-main, penyidik sudah bekerja secara profesional, terduga pelaku juga sudah ditetapkan tersangka,” ucap Petit.
Bagaimana dengan tersangka HA yang belum ditahan?
Raden Petit menegaskan, memang hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Singkawang. Namun penyidik sedang menyiapkan segala sesuatu yang sesuai koridor untuk melakukan hal tersebut (penahanan HA,red).
“Administrasi dan segala macam sedang disiapkan, mengingat bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota legislatif, saat ini sedang berproses,” kata Petit.
Petit menyatakan, kepada pihak korban, penasehat hukum korban serta masyarakat Indonesia, khususnya Kalbar untuk mempercayakan kasus ini kepada pihaknya.
“Sudah kita sampaikan kepada keluarga korban dan penasehat hukum korban ataupun pihak yang mendampingi korban. Tidak bisa serta Merta langsung gegabah untuk mengambil tindakan,” terang Petit.
*Polres Singkawang Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan tersangka HA. Pengacara HA telah melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.
Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut. Namun Kapolda Kalbar telah mengintruksikan kepada jajaran Polres Singkawang untuk mengungkap kasus ini terang benderang.
“Penyidik tidak perlu takut, selama penyidikan sudah benar dan sesuai prosedur, karena hukum berlaku bagi siapapun,” ujarnya.
Persoalan yang dilaporkan itu, yakni terkait dengan telegram Kapolri pada bulan mei 2023. Bahwa didalam laporan tersebut, penyidik tidak mengindahkan telegram Kapolri terkait penanganan pidana untuk peserta pemilu.
Lanjut Petit, namun yang perlu diketahui bahwa ada telegram Kapolri yang kedua yakni pada bulan September 2023 perubahan telegram pada bulan Mei 2023. Bahwa penyidik dapat dan boleh menangani suatu kasus atau perkara yang menjadi perhatian dan kegaduhan di publik.
“Apalagi ini persoalan anak,” timpal Petit.
Kak Seto Datangi Kapolda KalbarĀ
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan tersangka HA oknum dewan terpilih Kota Singkawang menyita perhatian pusat.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi langsung mendatangi Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto terkait penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan atas kedatangan Kak Seto.
“Kedatangan beliau, langsung ketemu Kapolda Kalbar,” ungkap Petit.
Dalam pertemuan Kak Seto, yakni memberikan semangat dan menguatkan penyidik yang menangani perkara anak di Kota Seribu Kelenteng tersebut.
“Jadi kedatangan beliau memberikan semangat kepada penyidik dan sesuai dengan koridor penanganan persoalan anak,” jelas Petit.
Pihak Korban Sempat Bertemu PresidenĀ
Kedatangan Presiden beberapa hari lalu di pasar mawar Kota Pontianak, pihak keluarga korban maupun yang mendampingi sempat bertemu presiden, yakni guna menyampaikan persoalan tersebut agar korban mendapat keadilan.
Namun sayangnya, keluarga korban hanya dapat melihat presiden, belum sempat menyampaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Kalbar tersebut, lantaran terlebih dahulu terhalang petugas pengamanan atas kunjungan presiden.
“Iya benar, kemarin keluarga korban ingin menyampaikan kepada presiden langsung. Dan itu merupakan hak dari warga negara yang ingin bertemu presiden,” ucap Raden Petit Wijaya.
Bagi Polda Kalbar, hak tersebut bukan lah suatu hal yang masalah, karena warga ingin menyampaikan keluhan dan Presiden.
“Kebetulan presiden ada datang kemarin, pihak korban ingin menyampaikan, dan itu hak warga Indonesia, kepada siapa lagi kalau bukan kepada Presiden,” ucap Petit.
Namun perlu diketahui, ditambahkan Raden Petit sampai atau tidaknya hak tersebut kepada Presiden, sesuai dengan penegasan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, kasus yang menyeret HA oknum dewan terpilih Kota Singkawang tersebut akan tetap diproses sebagaimana mestinya dan sesuai dengan prosedur dan UU yang berlaku
“Kami meyakinkan kepada masyarakat, terkhusus kepada pihak korban kasus ini benar- benar diproses secar prosedural, profesional dan transparan. Mohon dukungan masyarakat Kalbar, khususnya keluarga korban memberikan waktu untuk memprosesnya,” pungkas Petit.