Bank Kalbar dan OJK Sosialisasikan Literasi dan Inklusi Keuangan di Badau

BADAU – Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Bank Kalbar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan sosial di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kegiatan mengedukasi masyarakat terkait inklusi keuangan ini, berlangsung selama dua hari, baru baru ini di tiga lokasi KecamatanBadau, yakni di SDN 01 Badau, halaman Kantor Camat Badau dan Hotel KD Badau.

Tim dari Bank Kalbar cabang Semitau mengedukasi masyarakat setempat serta anak-anak didik SDN 01 Badau, tentang pentingnya membiasakan budaya menabung untuk masa depan.

Makna literasi keuangan adalah bagaimana tingkat pengetahuan, keterampilan, sikap dan keyakinan masyarakat dalam mengelola keuangan untuk mencapai kemandirian finansial dan meningkatkan kesejahteraan.

“Sementara inklusi keuangan, adalah bagaimana aksesketersediaan produk layanan serta kualitas produk layanan perbankanbisa berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Siti Masyitah Pemimpin Cabang Semitau.

Bank Kalbar sendiri memiliki banyak produk keuangan, salah satunya adalah KUM Peduli dengan suku bunga rendah, yaitu 0,41 persen per bulan dengan jangka waktu hingga 36 bulan dan platform kreditmaksimal sebesar Rp 5 juta.

Produk ini sangat membantu pelaku usaha UMKM untukmengembangkan usahanya.

Kegiatan sosialisasi inklusi keuangan telah sering dilaksanakan Bank Kalbar dengan menggandeng OJK, terutama di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), di antaranya di daerah batas negara sepertiPLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Jagoi Babang.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan rangkaian hiburan, dari senamsehat, pentas artis lokal hingga doorprize dengan hadiah-hadiahmenarik, di antaranya teve, kulkas, mesin cuci, sepeda, kipas angindan lainnya.

Mangihut P Aritonang, Analis Bagian Pengawasan Perilaku PelakuUsaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK, pada kesempatan tersebut selalumengingatkan masyarakat akan pentingnya pengetahuan tentangliterasi dan inklusi keuangan, yang berdampak pada peningkatanIndeks Pembangunan Manusia (IPM) sekaligus meningkatkankesejahteraan masyarakat.

Mangihut mengingatkan, agar masyarakat tidak berhubungan denganpinjaman online atau Pinjol yang tidak memiliki izin alias ilegal.

“Yang namanya ilegal itu, pasti tidak baik. Apalagi menyangkutmasalah keuangan. Dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan, bisa menjebak masyarakat, karena selain bunganya yang tinggi, data pribadi peminjam menjadi tidak aman,” kata Mangihut.

Dia menyarankan, jika butuh pinjaman harus melalui lembaga-lembaga resmi, seperti perbankan. Untuk pinjol bisa menggunakanyang resmi, yang terdaftar di OJK.

“Jangan sampai data pribadi bapak ibu disebar dan diperjualbelikanoleh pinjol-pinjol ilegal. Untuk mengetahui pinjol legal atau pinjaman online yang resmi sebenarnya cukup mudah, yakni memiliki izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK,” jelas Mangihut.

Untuk memastikan pinjol yang resmi, bisa langsung menghubungilayanan konsumen OJK 157 atau nomor WA 081157157.

“Ciri-ciri pinjol yang resmi dan tidak resmi, jika yang resmi itupinjolnya bisa mengakses CaMiLan. Itu singkatan dari Ca adalahCamera, Mi adalah microphone dan Lan adalah lokasi. Maka jikapinjolnya tidak resmi, hanya akan meminta akses ke daftar kontak ataugaleri poto,” ujar Mangihut.

Dia mengingatkan, bahwa pinjol tidak resmi menggunakan cara-caratidak sopan atau tidak beretika ketika melakukan penagihan, termasuk memberikan ancaman-ancaman dan menyebarkan berita tidak benar. Selain itu bunga yang dikenakan juga tinggi.

“Hari ini kita pinjam Rp 10 juta, minggu depan ditagih Rp 100 juta. Itu memang tidak ada larangan, karena mereka tidak ada yang mengatur. Namun apabila pinjaman online resmi yang diawasi OJK, maksimal bunganya hanya 0,3 peren per hari,” imbuh Mangihut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!