Tragis, 3 Kali Gadis 15 Tahun di Pontianak Disetubuhi Ayah Kandung

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Korban kali ini gadis berusia 15 tahun. Pelaku merupakan S (35) ayah kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat ayah kandung terhadap korban tersebut dimulai pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib.
Kemudian kembali dilakukan sang ayah pada tanggal 25 September 2024, dan ketiga kalinya 3 Oktober 2024.

Selama tiga hari ia menjadi korban persetubuhan di saat ibunya tidak berada di rumah. Kasur gulung, handuk, pakaian korban menjadi saksi bisu kebiadaban yang dilakukan ayahnya.

Akibat dari perbuatan ayahnya tersebut, korban mengalami trauma berat serta ketakutan.

Tak sanggup atas perbuatan bejat ayahnya tersebut, korban mengungkapkan apa yang menimpanya kepada ibunya, kemudian ibunya melapor ke Polresta Pontianak pada tanggal 3 Oktober 2024.

“Pelaku kami tangkap pada tanggal 5 Oktober, barang bukti langsung diamankan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Sabtu 12 Oktober 2024, pagi.

Dikatakan Kompol Trias, adapun barang bukti yang diamankan, seperti pakaian korban, kasur gulung, handuk, akta kelahiran dan lain-lainnya.

“Termasuk korban sudah dilakukan visum. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku yang merupakan ayah kandung korban langsung kami lakukan penahanan,” kata Trias.

Trias menjelaskan, adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara membujuk rayu anaknya. Korban mengalami ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.

“Korban diregang tangannya, tak dapat melawan ayahnya,” ucap Trias.

Trias membenarkan korban sebanyak tiga kali disetubuhi ayahnya. Hal ini pun diakui oleh sang Ayah.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Setiap perbuatan itu dilakukan oleh pelaku di saat sang istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah,” ungkap Trias

Atas apa yang dilakukan oleh S, ditegaskan Trias pihaknya menjerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Mengingat pelaku adalah orang tua korban, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang, maka hukuman penjara ditambah sepertiga dari hukuman maksimal,” tegas Trias.

error: Content is protected !!