Aksaraloka.com, LANDAK-Tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 2, Heri Saman-Vinsensius, memberikan beberapa klarifikasi dan tanggapan terkait pertemuan dan ketidakhadiran dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Landak pada Selasa, 15 Oktober 2024, sore kemarin.
Konferensi pers yang dilaksanakan di rumah pemenangan Heri Saman-Vinsensius pada Rabu, 16 Oktober 2024, siang, tersebut turut diikuti tim kuasa hukum maupun jajaran tim pemenangan.
Kuasa hukum pasangan Heri Saman-Vinsensius, Henok Lafu mengklarifikasi terkait tidak hadirnya tim paslon nomor urut 2 dalam rapat koordinasi inisiasi Bawaslu Landak yang diikuti KPU, Kapolres Landak, serta jajaran tim kampanye paslon nomor urut 1.
Henok menilai pertemuan tersebut tidak ada relevansinya dengan paslon nomor 2, karena seharusnya pertemuan tersebut menurutnya berupa pemanggilan klarifikasi kepada tim paslon nomor 1, atas laporan dugaan pelanggaran pemasangan APK di depan kantor bupati Landak yang telah ditangani Bawaslu, serta dua laporan dugaan pelanggaran kesepakatan kedua tim paslon terkait zona kampanye.
Sebab menurut Henok kedatangan pihaknya pada Senin, 14 Oktober 2024 kemarin, untuk mempertanyakan penanganan tiga laporan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu dan meminta tindak lanjut bukan meminta dilakukan pertemuan.
“Kami pikir bahwa kemarin paslon 01 yang dipanggil dalam rangka untuk memberikan klarifikasi atau memberi keterangan terkait dua laporan ini, makanya kami tidak hadir. Karena kalau kami hadir apa relevansi kami disitu, karena kami selaku pelapor, kami juga sudah memberi keterangan,” ucap Henok.
Henok juga menyoroti terkait pemasangan APK di sepanjang jalan depan kantor Bupati Landak hingga rumah dinas wakil Bupati Landak yang dilarang, berdasarkan surat keputusan KPU Landak nomor 889 tahun 2024, terkecuali beberapa ketentuan.
“Kami tidak mendapati ada kata billboard dikecualikan disini, jadi perlu kami luruskan,” imbuhnya.
Pihaknya melalui Sekretaris Tim Pemenangan HE-VI, Ledi Wardi, turut mengklarifikasi terkait kesepakatan zona kampanye oleh kedua tim pemenangan sebelumnya, yang disebut hanya mengatur pertemuan yang menghadirkan kapasitas 1.000 orang.
Dikatakan Ledi pada kesepakatan zonasi kampanye bahwa aturan kapasitas 1.000 orang untuk laporan STTP kepolisian yang harus dilakukan ke Polda Kalbar.
“Karena kalau peserta diatas 1.000 harus lapor ke Polda dan tidak ada kesepakatan kami tentang zonasi yang diatas 1.000 orang. Mereka juga bebas masuk ke zona yang telah ditentukan, karena mau dia 200, 300 orang itu tetap kesepakatan di zonasi yang kami sepakati,” tuturnya.
Ditambahkan Ketua Tim Relawan HEVI, Klemen Apui, bahwa dalam kesepakatan tersebut tidak diatur terkait jumlah peserta rapat atau pertemuan.
“Soal peserta rapat jumlahnya kan tidak diatur, yang diatur itu jenis rapat di dalam zonasi itu. Tatap muka, kan gitu kemudian dialog itu yang diatur,” ujarnya.
Applies to Magnesie San Pellegrino Anisee chewable tablets, suspension, tablets can i purchase cytotec without prescription All experiments were approved by the QIMR Berghofer Medical Research Institute Animal Ethics Committee