Gelapkan Uang Rp130 Juta, Sales PT Cita Sukses Pratama Divonis Dua Tahun Penjara

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Jutet alias Afuk terdakwa penggelapan uang PT Cita Sukses Pratama divonis majelis hakim pengadilan negeri Pontianak dua tahun penjara.

Diketahui Jutet alias Afuk, melakukan penggelapan uang perusahaan PT Cita Sukses Pratama sebesar Rp130 juta

Sidang agenda putusan secara virtual yang digelar pada Rabu 23 Oktober 2024 ini, dipimpin Ketua Majelis, Dicky Ramdhani didampingi dua anggotanya, Nuraini dan Heri Kusamto dengan panitera pengganti, Sandra Dewi Oktaviani.

Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan, terdakwa Jutet alias Afuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dua tahun enam bulan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Jutet alias Afuk secara virtual menerima putusan tersebut.

“Saya menerima putusan tersebut yang mulia,” kata Jutet.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Dedy Gunawan juga menerima putusan tersebut. Menurut Dedy, putusan tersebut sudah 2/3 dari tuntutan.

Jutet alias Afuk, merupakan karyawan PT Citra Sukses Pratama. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Rabu 2 Oktober lalu terdakwa diketahui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp130 juta.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, pada sidang tuntutan penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan penjara dua tahun enam bulan sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan juncto Pasal 64 Ayat 1 dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Wayan mengatakan, dari fakta persidangan terungkap pula jika perbuatan terdakwa tersebut sudah dilakukan sejak September 2023 sampai dengan Januari 2024.

“Terdakwa ini statusnya sales di PT CSP,” kata Wayan, ketika dihubungi wartawan.

Wayan menerangkan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa memanfaatkan jabatannya dengan menggelapkan uang tagihan sebesar Rp130 juta lebih.

“Dari fakta persidangan, terdakwa melakukan penagihan uang di sejumlah toko, namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” ungkap Wayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!