Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Kasus Tanah Bank Kalbar, Penyidik Kejati Disebut Tetapkan Tersangka dan Penahanan Hanya Berdasarkan Asumsi

×

Kasus Tanah Bank Kalbar, Penyidik Kejati Disebut Tetapkan Tersangka dan Penahanan Hanya Berdasarkan Asumsi

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Herawan Utoro selaku pengacara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanah kantor pusat Bank Kalbar menyebutkan bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar tidak berdasarkan bukti melainkan asumsi.

Hal ini disampaikan Herawan Utoro pada Minggu 27 Oktober 2024.

Herawan menyatakan, pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024, SDM Mantan Direktur Utama Bank Kalbar dan SI mantan Direktur Umum Bank Kalbar serta MF Kadiv Umum Bank Kalbar 2015 yang didampingi oleh pihaknya telah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejati Kalbar untuk dimintai keterangan/klarifikasi oleh Tim Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalbar (BPKP Kalbar).

Dikatakan Herawan, namun pihaknya beserta para tersangka berkeberatan dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada Auditor BPKP Kalbar dikarenakan sebelumnya sejak tanggal 30 September 2024 mereka telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Tersangka dan ditahan oleh jaksa penyidik Kejati Kalimantan Barat.

Lanjut Herawan, pada pemeriksaan tersebut SDM, SI dan MF beserta kami Penasihat Hukumnya, Auditor BPKP Kalbar memberikan jawaban bahwa BPKP Kalbar belum menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) PKKN dan Auditor BPKP Kalbar masih mencari kerugian keuangan negara tersebut.

“Sedangkan sebelumnya Jaksa Penyidik telah mempublikasikan bahwa pengadaan tanah Bank Kalbar telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.30 Milyar,” Herawan.

Dikatakan Herawan, dengan demikian menurut pihaknya selaku penasihat Hukum para tersangka, bahwa penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh jaksa penyidik Kejati Kalbar terhadap SDM, SI dan MF tidak didasarkan pada bukti audit PKKN dari Auditor yang kompeten, dikarenakan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah tersebut semata-mata hanya didasarkan persepsi dan asumsi dan/atau dimanipulir dan/atau didramatisir dan/atau dikarang dan/atau ditukangi oleh Jaksa Penyidik.

“Harusnya jaksa penyidik Kejati Kalbar cukup bukti dulu, baru penetapan tersangka dan melakukan penahanan. Bukan malah terbalik, penetapan tersangka dan penahanan dulu, baru cari buktinya,” bener Herawan.

Herawan menambahkan bahwa apa yang diterangkannya tersebut, berkaitan dengan aturan pada KUHAP yang tertuang pada pasal 1 angkat 14 Jo pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyatakan bahwa, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti-bukti yang cukup sesuai dengan prosedur hukum seperti bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kemudian selain itu juga unsur tindak pidana telah terpenuhi. Di mana penyidik akan memastikan bahwa unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sudah terpenuhi seperti penyalahgunaan wewenang dan ada kerugian negara.

Lanjut Wayan, kemudian keterangan saksi atau ahli yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan dapat memperkuat dugaan keterlibatan seseorang dalam korupsi serta alat bukti lain seperti dukumen, motif dan peran tersangka.

“Sehingga kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan terlepas masih diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti yang kuat,” kata Wayan.

error: Content is protected !!