AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penahanan terhadap seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar berinsial PAM atas kasus pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, Senin 28 Oktober 2024 sore.
Penahanan yang dilakukan terhadap PAM, yakni setelah jaksa penyidik Kejati Kalbar menetapkannya sebagai tersangka. PAM sendiri merupakan kader PDIP Kalbar anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2024-2029.
Dalam kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015. PAM berperan sebagai penerima kuasa dari penjual tanah kepada pihak Bank Kalbar.
Di mana dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tersebut dengan total harga tanah lebih dari Rp99 miliar. Namun Kejati Kalimantan Barat menilai dalam pelaksanaan pembayaran terjadi kelebihan yang dihitung sebagai selisih, yakni sekitar Rp30 Miliar. Di mana selisih ini disebut jaksa penyidik sebagai kerugian negara.
Aspidsus Kejati Kalimantan Barat, Siju menegaskan, bahwa PAM merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Di mana sebelumnya pihaknya telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, dua diantaranya adalah mantan Dirut dan Dirum Bank Kalbar tahun 2015.
“Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan PAM sebagai tersangka. Peran PAM sebagai penerima kuasa dari penjual,” ungkap Siju.
Siju menerangkan, penetapan tersangka terhadap PAM yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta bukti transfer pembelian tanah tersebut terjadi kelebihan pembayaran dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah.
“PAM kita tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Siju.
Siju juga menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh PAM, pihaknya menjerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Tidak menutup kemungkinan pihak pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan,” tuntas Siju.