Aksaraloka.com, PONTIANAK-Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati meminta kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap HA, oknum anggota DPRD Kota Singkawang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa 29 Oktober 2024.
Permintaan Eka Nurhayati ini, menyusul putusan Pengadilan Negeri Singkawang yang menolak prapradilan yang diajukan tersangka pemerkosaan dan pencabulan yang merupakan seorang oknum anggota DPRD Kota Singkawang berinsial HA tersebut.
“Kami meminta kepada penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap HA, mengingat korban dibawah umur dan hukuman yang disangkakan yakni pasal 81 Jo 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pinta Eka.
Menurut Eka, pihaknya meminta HA segera dilakukan penahanan karena dikhawatirkan bisa saja HA melarikan diri serta menghilangkan alat bukti.
Eka juga menegaskan, sebagai warga negara yang baik harusnya oknum anggota DPRD Singkawang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengikuti prosedur yang ada.
“Kami mengapresiasi putusan praperadilan pengadilan negeri Singkawang yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap HA sudah sah dan sesuai prosedur sehingga perkaranya dapat dilanjutkan oleh penyidik Polres Singkawang,” kata Eka.
Menurut Eka, sebagai masyarakat Kalbar tentunya, mengharapkan keadilan untuk korban atas perbuatan yang dilakukan oknum dewan Singkawang tersebut.
“Keputusan Pengadilan Negeri Singkawang sangat berkeadilan dan berpihak kepada anak bawah umur yang menjadi korban,” ucap Eka.
Eka juga mengapresiasi penyidik Polres Singkawang yang sudah menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan penyidikan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka oknum anggota DPRD Kota Singkawang tersebut.
“Melalui putusan praperadilan ini, penyidik telah menepis segala tuduhan stigma negatif yang berkembang selama ini dari pihak pelaku berupaya melakukan pembelaan sebelum persidangan dilakukan,” tuntas Eka.