Polisi Segera Terbitkan Surat Penangkapan dan DPO Apabila HA Oknum Dewan Singkawang Tak Menyerahkan Diri

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) meminta kepada HA oknum anggota DPRD Kota Singkawang untuk segera menyerahkan diri ke Polres Singkawang terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pencabutan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabidhumasnya Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Selasa 29 Oktober 2024.

Permintaan secara tegas ini disampaikan Petit, menyusul atas putusan Pengadilan Negeri Singkawang yang menolak prapradilan yang diajukan oknum anggota dewan Singkawang tersebut melalui pengacara.

“Pengadilan Negeri Singkawang menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan berinisial HA oknum dewan Singkawang dan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Raden Petit Wijaya.

Lanjut Petit, ditolaknya praperadilan, menunjukan bahwa polri sudah profesional atas penanganan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur tersebut.

“Karena sudah ditetapkan pengadilan,
Penetapan tersangka dinyatakan sah dan
Kami lanjutkan proses penyidikannya,” ujar Petit.

Tak hanya itu Petit mengungkapkan, secara prosedural bentuk administratif juga sudah dipenuhi pihak dalam melakukan penyidikan terhadap HA yang merupakan seorang anggota dewan.

“Pemberitahuan kepada Gubernur dan lain sebagainya sudah kami lakukan, mengingat HA merupakan anggota dewan,” ucapnya.

Ditegaskan Petit pula, HA diminta untuk kooperatif serta memenuhi panggilan dan atau menyerahkan diri ke Polres Singkawang terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak bawah umur.

“Pastinya perintah untuk membawa akan dikeluarkan, apabila yang bersangkutan tidak kooperatif. Untuk yang bersangkutan kami minta untuk segera menyerahkan diri kepada kepolisian,” tegas Petit.

Selain itu Petit memastikan pula, apabila HA oknum anggota DPRD Kota Singkawang tidak datang ke Polres Singkawang atau menyerahkan diri, pihaknya akan segera menerbitkan DPO untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap nya guna dilakukan penangkapan.

“Mudah-mudahan pelaku tidak melakukan pelarian, kemana pun melarikan diri pun pasti akan tertangkap, lebih baik kooperatif,” pungkas Petit.

error: Content is protected !!