Aksaraloka.com, PONTIANAK- Sehubungan dengan permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar selaku penyidik terhadap SDM selaku Dirut dan SI, selaku Dirum serta MF, selaku Kepala Divisi Umum Bank Kalbar tahun 2015 dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.
SDM, SI dan MF melalui Penasihat Hukumnya yakni Herawan Utoro menyatakan bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) logistik, pedoman pengadaan barang/jasa dari Bank Kalbar dan dilakukan secara transparan, akuntabel dan beritikad baik serta tidak merugikan keuangan negara.
Terhadap rencana pembelian pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut Prof. Slamet Rahardjo, selaku Komite Pemantau Resiko/Pakar Hukum dari Bank Kalbar merekomendasikan kepada Panitia agar proses pengadaan tanah tersebut didampingi oleh pihak kejaksaan.
Saran tersebut disetujui oleh Widiyansyah Notaris & PPAT di Pontianak rekanan Bank Kalbar, oleh karenanya Direksi Bank Kalbar telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kajati Kalbar, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2015 Panitia Pengadaan melakukan pertemuan dengan Asdatun pada Kejati Kalbar yakni Warman Widianta.
“Panitia pengadaan tanah telah menyampaikan kepada Warman Widianta kronologis terkait dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam rangka pembelian tanah Bank Kalbar, sehingga sejak bulan oktober 2015 proses pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut dari Panitia pengadaan tanah mendapat pendampingan dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) pada Kejati Kalbar, Tim JPN pun melakukan pemeriksaan berkas pengadaan tanah tersebut,” ungkap Herawan Utoro, Minggu 3 November 2024.
Lanjut Herawan, kemudian pada tanggal 19 Oktober 2015, Panitia Pengadaan kembali mengadakan pertemuan dengan Asdatun Kejati Kalbar dan Notaris Widiyansyah, dalam pertemuan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa pihak Asdatun Kejati Kalbar akan membantu mempercepat proses pemeriksaan berkas sehingga pendapat hukum (Legal Opinion) dapat dikeluarkan.
“Penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli antara penerima kuasa jual dengan Bank Kalbar dapat dilakukan sepanjang LO dari Asdatun Kejati Kalbar telah dikeluarkan dan menyatakan proses pengadaan telah sesuai prosedur. Untuk proses selanjutnya Asdatun Kejati Kalbar akan mengikuti semua proses yang dilalui pengadaan ini sampai tahap akhir (pelunasan),” beber Herawan.
Diungkapkan Herawan, hasil Konsultasi Panitia dengan Notaris dan Asdatun Kejati Kalbar tersebut, pada tanggal 20 Oktober 2015 oleh Panitia telah diusulkan dan disetujui oleh Direksi Bank Kalbar, sepanjang Legal Opinion (LO) telah diberikan oleh Asdatun Kejati Kalbar yang menyatakan prosedur dan mekanisme pengadaan telah sesuai dengan BPP, objek yang dibeli bebas dari sengketa, tidak terindikasi adanya mark up harga,serta dalam PPJB tidak terdapat ketentuan yang merugikan Bank Kalbar.
“Terhadap 15 SHM yang akan dibeli oleh bank kalbar tersebut, pada tanggal 20 Oktober 2015, Tim JPN Kejati Kalbar telah melakukan pemeriksaan ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Ketua PTUN Pontianak dan diperoleh hasil bahwa 15 SHM tersebut tidak terdapat sengketa perdata dan TUN,” terang Herawan.
Lanjutnya lagi, bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2015, Tim JPN pada Kejati Kalbar yakni Warman Widianta, Lufti Akbar, Farida Aspeyanie, Heni Kurniana, Yoga Mulyana, Rifda Yuniastuti, Eka Setiawati, Yunirawati telah memberikan Pendapat Hukum terhadap pengadaan tanah tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa dari analisa yang dilakukan oleh Tim JPN terhadap 15 SHM yang akan dibeli oleh Bank Kalbar yakni SHM Nomor 407 s/d 2014 tersebut telah memiliki dokumen legalitas yang sah dan bersertipikat serta tidak dalam sengketa, dengan demikian proses penandatangan PPJB dan pembayaran uang muka tahap pertama sebesar 20% dapat dilakukan.
Berdasarkan Pendapat Hukum dari Tim JPN pada Kejati Kalbar tersebut, oleh karena prosedur dan mekanisme pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan BPP dan harga penjualan/pembelian 15 bidang tanah tersebut dilakukan melalui proses penawaran yang dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak terindikasi adanya mark up serta terhadap 15 bidang tanah tersebut bebas dari sengketa, maka pada tanggal 26 Oktober 2015 penandatanganan PPJB tersebut oleh Panitia Pengadaan telah diusulkan dan disetujui oleh Direksi Bank Kalbar.
Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2015 dilakukan penandatangan PPJB terhadap 15 (lima belas) bidang tanah tersebut antara Paulus Mursalim selaku penerima kuasa sebagai pihak pertama dengan Bank Kalbar yang diwakili oleh Direktur Utama yakni SDM dan Direktur Umum yakni SI sebagai pihak kedua sebagaimana ternyata dari Akta PPJB bertanggal 27 oktober 2015, nomor:52 yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Widiyansyah, Notaris di Pontianak.
“Dalam PPJB tersebut telah disepakati dan ditetapkan bahwa harga penjualan/pembelian atas 15 (lima belas) bidang tanah tersebut yakni sejumlah Rp.11.925.000,-/M2 atau seluruhnya berjumlah Rp.94.004.775.000,-, yang pembayarannya dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap,” ungkapnya lagi.
Herawan menjelaskan, setelah penandatangan PPJB tersebut, berdasarkan permintaan Paulus Mursalim, Bank Kalbar melakukan pembayaran uang muka 20% yakni sebesar Rp.18.800.955.000,- dengan cara pemindah-bukuan dari Pos Aktiva dalam proses Bank Kalbar (GL 18554) disetorkan ke rekening An. Paulus Mursalim, kemudian langsung dipindah-bukukan ke rekening masing-masing dari para pemegang SHM yakni Burhan, Johana, Liem Hoei Leng, Johan Kurnia Khouw, dan Nurdjannah Ali dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, sehingga tidak terdapat selisih pembayaran.
Kemudian pada tanggal 2 November 2015, Tim JPN pada Kejati Kalbar telah memberikan Pendapat Hukum Kedua pada pokoknya Bank Kalbar baru dapat mencairkan pembayaran tahap kedua sebesar 80% jika Pihak Penjual telah memenuhi Pembayaran Pajak Pph.
Kewajiban tersebut kemudian telah dipenuhi oleh Pihak Penjual,
oleh karena seluruh persyaratan-persyaratan dalam PPJB telah dilengkapi, maka pada tanggal 11 November 2015 pembayaran pelunasan tersebut oleh Panitia Pengadaan telah diusulkan dan disetujui oleh Direksi Bank Kalbar, selanjutnya dilakukan penandatangan akta jual beli (AJB) tersebut antara Paulus Mursalim selaku pemegang kuasa sebagai Pihak Pertama dengan Bank Kalbar yang diwakili oleh Direktur Utama yakni SDM dan Direktur Umum yakni SI sebagai Pihak Kedua.
“AJB-AJB yang kesemuanya dibuat oleh dan/atau dihadapan Widiyansyah, Notaris di Pontianak bertanggal 11 November 2015, atas Penandatanganan AJB-AJB tersebut, kemudian Bank Kalbar melakukan pembayaran pelunasan 80% yakni sebesar Rp.70.503.581.250,- dengan cara pemindahbukuan, kemudian langsung dipindah-bukukan ke rekening masing-masing dari para pemegang SHM sebagaimana yang dilakukan pada tahap pembayaran pertama, dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, sehingga tidak terdapat selisih pembayaran,” tuntas Herawan.