Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar, Pengacara: Penetapan Tersangka Tanpa Bukti dan Kerugian Negara, Penyidikan Jaksa Berdasarkan Asumsi

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Herawan Utoro selaku pengacara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015 menyebut pengadaan tanah yang disebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terjadi tindak pidana korupsi hanyalah berdasarkan asumsi penyidik Pidsus Kejati Kalimantan Barat.

Menurut Herawan Utoro, bahwa pengadaan tanah kantor pusat Bank Kalbar telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme dan ketentuan BPP logistik, pedoman pengadaan barang/jasa dan dilakukan secara trasnparan, akuntabel dan beritikad baik serta tidak merugikan keuangan negara.

Hal ini disampaikan Herawan Utoro bukan tidak memiliki dasar, di mana harga penjualan/pembelian tanah tersebut hanya sebesar Rp.11.925.000,-/M2, berada di bawah baik nilai appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Masroni Singsaisdam dan KJPP Toto Suharto, ketersediaan anggaran maupun perhitungan range harga negoisasi aman yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan sebelumnya.

Lanjut Herawan, harga penjualan/pembelian tanah tersebut diperoleh berdasarkan kesepakatan yang dilakukan melalui proses negoisasi/penawaran yang dapat dipertanggungjawabkan yakni merupakan hasil negoisasi yang dilakukan beberapa kali oleh panitia pengadaan dan tidak terindikasi adanya mark up harga.

Herawan pun menegaskan, bahwa nilai harga tanah tersebut setiap tahunnya mengalami kenaikan harga karena berada dilokasi strategis dan/atau daerah komersil yakni berada di pusat kota, pusat bisnis, atau fasilitas umum dan dapat dikembangkan untuk pembangunan pusat pertokoan dan perkantoran.

“Sehingga pembelian tanah kantor pusat Bank Kalbar tersebut sesungguhnya telah menguntungkan Bank Kalbar sesuai Laporan Penilaian dari KJJP Riski Djunaedy & Rekan pada Tahun 2019 Jo. Surat Keterangan NJOP yang diterbitkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak pada Tahun 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak (SPPT) Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pontianak,” tegas Herawan.

Dikatakan Herawan ketiga kliennya, yakni SDM, SI dan MF terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh Jaksa Penyidik tanpa adanya bukti-bukti serta tanpa adanya penghitungan kerugian negara dari BPKP.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian Jaksa Penyidik mencari bukti-bukti termasuk dengan meminta bantuan kepada BPKP Kalbar untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015 tersebut,” bongkar Herawan.

“Bahkan hingga diajukannya praperadilan ini, BPKP Kalbar belum menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) PKKN karena Auditor BPKP Kalbar masih mencari kerugian keuangan negara tersebut, hal ini disampaikan oleh Auditor ketika SDM, SI dan MF dimintai keterangan/klarifikasi oleh Tim Auditor tersebut,” sambung Herawan.

Herawan menambahkan, dengan demikian penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik terhadap diri SDM, SI dan MF Juga tidak didasarkan pada bukti audit PKKN dari Auditor yang kompeten sehingga adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah Bank Kalbar yang sebelumnya dipublikasikan oleh Penyidik Kejati Kalbar sebesar lebih dari Rp.30 Milyar.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalimantan Barat atas kasus ini, semata-mata hanya didasarkan persepsi dan asumsi dan/atau dimanipulir dan/atau didramatisir dan/atau dikarang dan/atau ditukangi oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalbar tersebut, oleh karenanya sebagai konsekwensi yuridisnya penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalbar terhadap diri SDM, SI dan MF tersebut adalah tidak sah menurut hukum, sehingga untuk itu dimohonkan praperadilan agar Pengadilan mengoreksi, meluruskan dan membatalkannya,” tuntas Herawan.

Sementara itu sebelumnya, Tim Praperadilan Kejati Kalbar menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan pihaknya diyakini sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah di mata hukum.

Namun terkait dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait pendampingan Kejati Kalbar sendiri pada tahun 2015 tahun silam terkait pengadaan tanah tersebut, Tim Jak Kejati Kalbar yang ditunjuk menangani prapradilan ini enggan berkomentar dengan alasan itu merupakan materi pokok penyidikan.

Begitu juga dengan persoalan kerugian atas kasus pengadaan tanah Bank Kalbar apakah sudah keluar dari BPKP atau belum, Tim Praperadilan Kejati Kalbar juga mengomentari atau menanggapi dengan alasan yang sama. Di mana yang berwenang adalah pimpinan melalui Kasipenkum Kejati Kalbar.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!