Hakim Perintahkan Jaksa yang Hentikan Penyelidikan dan JPN Pengadaan Tanah Bank Kalbar 2015 Hadir Dalam Persidangan Pra Peradilan

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak, Joko Waluyo menetapkan dan memerintahkan jaksa penyelidik yang menghentikan penyelidikan dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalimantan Barat untuk hadir dalam persidangan praperadilan atas penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015.

Penetapan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut yakni dengan nomor 12/Pid.Pra/2024/PN Ptk.

Di mana yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan dan memerintahkan tersebut, yakni untuk objektivitas pemerikasaan, sehingga perlu diperintahkan agar pejabat yang berwenang yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Jaksa Penyelidik sebagaimana dalam permohonan penasehat hukum tersangka/pemohon pra peradilan untuk dihadirkan dipersidangan offline (tatap muka langsung di dalam Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri).

Kemudian mengingat ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf b UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan lainnya yang bersangkutan, pengadilan menetapkan, yakni mengabulkan permohonan panasehat hukum para pemohon pra peradilan dan memerintahkan Jaksa Penyidik (Termohon) untuk menghadirkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Jaksa Penyelidik pada persidangan yang diadakan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Pontianak pada hari-hari sidang, Kamis 7 November 2024 dan Jumat 8 November 2024 untuk acara pembuktian.

Di mana penetapan pengadilan ini pada Selasa, tanggal 5 November 2024 yang ditandatangani oleh Hakim Tunggal, Joko Waluyo.

Terkait persoalan penetapan dan perintah tersebut, ditanggapi oleh Tim Pra peradilan Kejati Kalbar pada sidang lanjutan pra peradilan kasus dugaan korupsi tanah bank Kalbar pada Kamis, 7 November 2024.

Bahwa terkait dengan penetapan dan perintah menghadirkan JPN serta Jaksa Penyelidik yakni harus berdasarkan izin dari pimpinan, karena itu bukan wewenang dari Tim Pra peradilan.

Di mana ini disampaikan langsung oleh Tim Prapradilan Kejati Kalbar dihadapan mejelis hakim tunggal Joko Waluyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!