Sidang Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar, Pengacara Sebut Jaksa Tak Ada Fakta Baru, Data dan Bukti Masih Sama Ketika Penyelidikan Dihentikan

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sidang peradilan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar, dengan agenda jawaban jaksa setelah permohonan diajukan oleh penasehat hukum, Herawan Utoro.

Sidang yang dijadwalkan pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib ini berlangsung alot. Sempat terjadi beberapa kali skorsing, diantaranya terkait dengan Tim Jaksa Kejati yang tak dapat menghadirkan para tersangka/termohon walau sudah ditetapkan dan diperintahkan pengadilan Negeri Pontianak melalui Hakim Tunggal Joko Waluyo dan lain sebagainya. Hingga akhirnya sidang berakhir diatas pukul 16.00 Wib.

Herawan Utoro selaku pengacara tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Kalbar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015, menyatakan bahwa dalam sidang terkait pengajuan bukti surat, pihaknya menyampaikan kepada hakim terkait dengan klasifikasi bukti-bukti surat yang pernah diterbitkan kejaksaan selama menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan.

“Kedua yang kami serahkan yakni berkas terkait pengadaan dan rapat-rapat, PPJB, AJB, proses pemecahan sertifikat, peningkatan hak dan pembayaran,” ucap Herawan.

“Ada sekitar diatas 150 surat/bukti yang kita serahkan ke hakim,” sambung Herawa.

Herawan menyatakan terkait lebih dari 150 surat sebagai bukti yang disampaikan kepada hakim tersebut, bahwa pihaknya ingin menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah Bank Kalbar sesuai prosedur, dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan beretikad baik.

“Bahkan dalam pengadaan tanah tersebut, klien kami melibatkan notaris dan melibatkan tim jaksa pengacara negara,” ungkap Herawan.

Herawan pun tetap menilai bahwa penetapan tersangka maupun penahanan terhadap kliennya oleh penyidik Kejati Kalbar tidak sah, lantaran pertama pembukaan penyelidikan, di mana sebelumnya perkara ini dihentikan.

“Mereka menyajikan ada bukti baru berupa adanya kuasa dari penjual ke Paulus Mursalin dan Ricky Sandi. Ini sebelumnya sudah ada dalam penyelidikan, itu bukan bukti baru dan fakta baru serta data baru cuma pandangan baru,” tegas Herawan.

Selain itu, Herawan menerangkan, bahwa kejaksaan tidak bisa menyampaikan adanya perbuatan para pemohon hubungan diantara mereka.

“Kami sampaikan kejaksaan tidak bisa menyampaikan adanya perbuatan. Para pemohon hubungan diantara mereka, modus operandi. Sehingga ini menunjukan bahwa adanya penyidikan dan penetapan tersangka itu tidak berdasarkan bukti permulaan,” terangnya.

Lanjut Herawan, adanya penahanan yang dilakukan kepada para pemohon tidak berdasarkan bukti yang tidak cukup.

“Kenapa mereka tidak bisa menyampaikan secara sederhana, itukan pertanyaannya. Kok hanya bisa menyimpulkan orang ini tersangka dalam perkara korupsi, kok tidak menunjukan perbuatannya,” jelasnya lagi.

Apa yang disampaikan jaksa didalam pra peradilan tak ubah apa yang disampaikan kepada media massa, hanya memberitahukan persoalan status, kesimpulan. Namun jika kita coba urai, itu tidak ada isinya.

“Jadi jawaban jaksa tidak ada gambaran perbuatan pemohon/tersangka, sudah kami tanyakan di sidang, tapi tetap pada jawabannya. Apa yang dijawab, tidak ada. Tidak ada fakta yang disampaikan oleh jaksa penyidik, sampai jalannya sidang ini,” tuntas Herawan.

Sementara itu Tim Kejati Kalbar ketika ditemui langsung usia sidang pra peradilan kali ini enggan untuk diwawancarai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!