Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sidang lanjutan pra peradilan yang diajukan tiga tersangka melalui penasehat hukumnya Herawan Utoro di Pengadilan Negeri Pontianak berlangsung sengit, Jumat 8 November 2024.
Perdebatan selalu terjadi antara Tim pra peradilan Kejati Kalbar dan Herawan Utoro.
Dari sejumlah sidang yang dipimpin hakim tunggal Joko Waluyo tak pernah sepi, semua kursi terisi penuh. Bahkan sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi terlihat hadir. Diantaranya adalah Asiintel Kejati Kalbar, Koordinator Pidsus Kejati Kalbar, Kassidik Kejati Kalbar.
Pada sidang lanjutan pra peradilan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bank Kalbar yang berlangsung Jumat kemarin, mendatangkan dua saksi dari pemohon maupun termohon.
Dua saksi dari pemohon tersebut, yakni
Suhaimi dan Zulkifli. Sementara dari pihak termohon yakni tim jaksa praperadilan menghadirkan ahli auditor BPKP Kalbar dan bukti surat atas kasus dugaan korupsi pembelian tanah serta seorang penasehat hukum yang sempat disiapkan Kejati untuk mendampingi tiga tersangka yang kini menjadi klien Herawan Utoro.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan pemohon, terungkap bahwa dari pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat tersebut, Bank Kalbar mengalami keuntungan hingga lebih dari Rp 50 miliar berdasarkan perhitungan kantor jasa penilaian publik (KJPP) pada tahun 2019.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Herawan Utoro, menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua orang saksi di persidangan, bahwa proses pengadaan pembelian tanah tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan dilaksanakan dengan itikad baik.
“Di dalam persidangan terungkap kantor jasa penilaian publik (KJPP) sudah melakukan penilaian terhadap tanah yang dibeli. Dimana pada 2019 bahwa harga tanah yang dibeli oleh Bank Kalbar sudah mengalami peningkatan menjadi Rp 21 juta per meter persegi dari sebelumnya ketika dibeli seharga Rp11 juta lebih per meter persegi,” terang Herawan.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, lanjut Herawan, terjadi keuntungan Rp8 juta per meter persegi dari nilai tanah yang dibeli pada tahun 2015 lalu
“Maka pertanyaannya dimana letak kerugiannya?,” ucap Herawan.
Herawan menjelaskan, kedua orang saksi yang dihadirkan yang menyatakan terjadi keuntungan adalah Mereka adalah sekretaris dan anggota panitia pengadaan pembelian tanah untuk pembangunan kantor Bank Kalbar.
“Mereka dihadirkan tentu untuk menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan pengadaan pembelian tanah tersebut. Dan ini disampaikan dihadapan hakim tunggal pra,” jelasnya.
Herawan mengungkapkan, dari keterangan saksi di hadapan hakim tunggal praperadilan, terungkap pengadaan pembelian tanah tersebut sudah dilakukan audit umum sejak proses pembelian sampai dengan sekarang.
Dan proses pengadaan pembelian tanah itu dilaksanakan sesuatu prosedur, dilaksanakan dengan itikad baik. Serta berdasarkan hasil audit umum tidak ditemukan penyimpangan.
“Sementara dari bukti-bukti surat yang dihadirkan tim jaksa praperadilan di muka persidangan, ternyata tidak ada fakta yang menyatakan bahwa klien kami melakukan, berperan atau berhubungan satu sama dengan lainnya untuk korupsi,” tegas Herawan.
Herawan menegaskan pula, menjadi jelas dan terang tuduhan pembelian tanah tersebut menyebabkan kerugian negara sudah terbantahkan.
Dan dugaan mark up sebesar Rp30 miliar tersebut hanyalah asumsi jaksa, karena tidak memiliki dasar.
“Sampai hari ini belum ada laporan kerugian keuangan negara yang disampaikan auditor BPKP Kalbar, sampai hari ini,” pungkas Herawan.
Sementara itu tim jaksa praperadilan dari Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar tak ada yang mau memberikan keterangan ketika akan diwawancarai. Tim jaksa hanya memberi saran agar wartawan langsung mewawancarai Kasi Penkum Kejati Kalbar.
*Hakim Tunggal Pra Tolak Ahli BPKP di Persidangan
Pada saat agenda sidang praperadilan peradilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP yang diajukan oleh Tim Pra Peradilan Kejati Kalbar terjadi perdebatan sengit antara Herawan Utoro selaku penasehat hukum tiga tersangka/pemohon dengan Tim Jaksa.
Pasalnya, Herawan menolak ahli yang dihadirkan jaksa di dalam persidangan. Sehingga hakim mencoba menengahi.
Herawan berpendapat bahwa ahli yang dihadirkan jaksa tidak dapat dan harusnya dicegah untuk memasuki ruang persidangan.
Sementara saksi ahli BPKP telah menyaksikan dan mendengar saksi pemohon yang sudah diperiksa di persidangan. Sehingga berdasarkan KUHAP saksi ahli tersebut harus ditolak.
Mendengar keberatan Herawan, Tim Jaksa yang diwakili Robinson menyatakan bahwa itu berlaku untuk saksi, sedangkan yang dihadirkan pihaknya adalah ahli.
Herawan kembali meminta kepada jaksa dengan suara yang lantang, untuk.membaca KUHAP dengan teliti dan sistematis.
“Baca ketentuannya di KUHAP sudah diatur terkuat saksi maupun ahli. Apa yang berlaku kepada saksi juga berlaku kepada ahli, sehingga kami meminta yang mulia (majelis hakim.red) menolak saksi yang dihadirkan oleh jaksa,” tegas Herawan.
Joko Waluyo yang bertindak sebagai hakim mengecek KUHAP yang dimaksud oleh Herawan Utoro selaku penasehat hukum tiga tersangka atau pemohon pra.
Al hasil Hakim Tunggal Pra meminta kepada Tim Kejati Kalbar untuk menghadirkan saksi lainnya, karena keterangan saksi ahli BPKP yang dihadirkan tidak dapat diambil keterangannya.
“Silahkan jaksa hadirkan saksi lainnya, yang ini (Ahli BPKP) sudah tidak bisa (melanggar ketentuan KUHAP.red),” pinta Hakim.
Mendengar permintaan hakim yang mengabulkan Herawan Utoro menolak saksi ahli BPKP tersebut. Tim Kejati Kalbar sempat berunding dan meminta waktu selama lima menit kepada majelis hakim.
“Baik yang Hakim Pra. Kami menerima apa yang disampaikan oleh pengacara pemohon. Kami akan siapkan pada Senin nanti, saksi ahli lainnya dan juga dari BPKP,” jawab Robinson mewakili rekan timnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Joko Waluyo selalu hakim pra langsung menunda persidangan pada hari Senin, 11 November 2024.