AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Gugatan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas penetapan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Bank milik Pemerintah Provinsi Kalbar dikabulkan, Selasa 12 November 2024.
Hakim tunggal Joko Waluyo pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak selasa 12 November 2024 malam memutuskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejati Kalimantan Barat terhadap SDM selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015), dan M.F selaku Ketua Panitia Pengadaan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
Tak hanya itu, Hakim Tunggal Pra, Joko waluyo juga memutuskan untuk mengeluarkan ketiga tersangka dari tahanan.
“Satu kata atas putusan ini, Alhamdulillah, selebihnya saya belum terlalu mempelajari putusannya, tetapi yang dikabulkan pembatalan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien saya,” kata Herawan Utoro pengacara tiga tersangka usai ditemui d persidangan.
Atas putusan hakim yang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang tidak sah, herawan mengatakan masih akan mempelajari hasil putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tadi hanya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan, sementara bahwa ini sudah dilidik oleh Kejati Tahun 2016, dibuka kembali ada tahun 2022 dan dihentikan, kemudian lalu dibuka kembali dengan alasan keberadaan Paulus Mursalim, dan Paulus Mursalim ini ada diberkas penyelidikan kejari Pontianak yang dihentikan saat itu. Jadi ini tidak ada bukti baru, fakta baru, tidak ada bukti permulaan, tidak ada peristiwa pidana, dan tidak ada bukti yang cukup,” jelas Herawan.
Hingga akhir persidangan, ia katakan tidak dijelaskan materi penyidikan, padahal menurutnya, materi Penyidikan dapat dibuka sebagai bukti transparansi penyidikan.
“Kalau tidak dibuka ada apa, kita sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, tetapi kenapa tidak dijelaskan mengapa klien saya ditetapkan tersangka, bagaimana melalukan korupsinya, katanya ada markup, mufakat jahat, tetapi di sidang tidak diceritakan,” ujar Herawan.
Atas putusan ini pembatalan penetapan tersangka dan penahanan, iapun meminta pada malam ini juga tiga kliennya harus di keluarkan dari tahanan.
Sementara itu, tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Kalbar enggan memberikan komentar.