Aksaraloka.com, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat mengerahkan 82 personel gabungan untuk menyisir sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pontianak melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), Jumat (16/10/2026).
Operasi yang memasuki hari kedelapan itu melibatkan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, serta personel Humas.
Sebanyak 82 personel diterjunkan, terdiri dari 35 personel Ditresnarkoba Polda Kalbar, 36 personel Polresta Pontianak, delapan personel BNNP Kalbar, dan tiga personel Humas.
Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, tembakau gorila, etomidate, maupun ganja.
Meski nihil temuan barang bukti narkotika, lima orang diamankan dalam operasi tersebut dan diusulkan menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen serta mekanisme yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan operasi dilaksanakan dengan pendekatan persuasif, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami mengedepankan sikap persuasif. Masyarakat tetap kami perlakukan dengan baik, namun upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan persuasif bukan berarti aparat melonggarkan upaya pemberantasan narkoba.
Penindakan terhadap jaringan peredaran dan pengedar tetap menjadi bagian dari langkah penegakan hukum.
“Penindakan terhadap jaringan dan pengedar akan dilakukan secara tegas. Namun, bagi pengguna yang memenuhi persyaratan, kami mengedepankan upaya rehabilitasi agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara sehat,” katanya.
Operasi Sarang Narkoba tersebut disebut sejalan dengan semangat Program 100 Hari Kapolri, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika dan mendorong pemulihan masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkoba.
Polda Kalbar juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi kepolisian, BNN, pemerintah, dan masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mendorong pemulihan bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, hasil operasi yang tidak menemukan barang bukti narkotika menjadi catatan penting dalam membaca capaian kegiatan tersebut. Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar pengamanan lima orang, hasil pemeriksaan, serta alasan mereka diusulkan menjalani rehabilitasi.
Transparansi itu diperlukan agar pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba tidak hanya terlihat dari pengerahan personel dan penyisiran lokasi, tetapi juga dapat dinilai melalui hasil yang terukur, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.











